Pencurian TBS Ganggu Iklim Investasi di Kalteng
Jumat, 03 Mei 2024, 10:11 WIBJAKARTA - Sejumlah kalangan prihatin dengan oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Hal ini marak terjadi di Kalimantan Tengah yang kasusnya terbongkar baru baru ini.
Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha). Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Tidak hanya membuat kerugian bagi pengusaha sawit dan petani plasma di wilayah tersebut, aksi pencurian ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh. Sebab, aksi kriminal ini berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di Kalteng.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah Saiful Panigoro mengutuk keras tindakan pencurian tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi. Makanya Ia meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.
"Gapki prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri," ungkapnya di Jakarta, Jumat (3/5).
Pakar Hukum Universitas Paramadina Sadino menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas. Selain itu, ia juga meluruskan putusan MK 138 Tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, yang mana meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi. "Maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut," katanya.
Di kesempatan terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan akan menindak para pelaku pencurian. Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.
Saparni menegaskan pencurian TBS merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut penjarahan akan ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi buah hasil curian ini agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal.
"Kepolisian tetap profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Uji Coba Pertama di Dunia, AI Membantu Dokter Mendeteksi Kanker Payudara
-
Arus Mudik Lebaran 2026, Pemkab Bekasi Dirikan 18 Pos Pengamanan dan Pelayanan
-
Dana Otsus Tahap I 2026 Cair, Rp138,44 Miliar untuk Tiga Daerah di Papua Barat
-
RSUD Yowari Disorot, Wamendagri dan Wamenkes Komit Perbaiki Layanan Kesehatan Papua
-
Alwi Farhan dan Putri Kusuma Wardani Melaju ke Final Swiss Open 2026
-
La Liga Spanyol: Real Madrid Tundukkan Atletico dalam Laga Derby, Barcelona Menang Tipis atas Rayo
-
"Bawa Nama Saya untuk Proyek? Laporkan!" – Amuk Bupati Mimika ke Oknum Pencatut Nama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.