Ini Penjelasan BMKG soal Udara Panas yang Melanda Indonesia, Bukan Gelombang Panas
Kamis, 02 Mei 2024, 12:44 WIBJakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan fenomena udara panas yang melanda Indonesia beberapa hari terakhir bukan merupakan gelombang panas atauheatwave.
"Jika ditinjau secara karakteristik fenomena, maupun secara indikator statistik pengamatan suhu kita tidak termasuk ke dalam kategoriheatwave, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai gelombang panas," kata Deputi Meteorologi BMKG Guswanto di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, merujuk pada data rekapitulasi meteorologi BMKG selama 24 jam terakhir suhu sebagian besar wilayah Indonesia cukup meningkat sebesar lima derajat di atas suhu rata-rata maksimum harian, dan sudah bertahan sekitar lebih dari lima hari.
Peningkatan suhu tersebut teramati melanda mulai dari Jayapura, Papua (35,6 celcius), Surabaya, Jawa Timur (35,4 celcius), Palangka Raya, Kalimantan Tengah (35,3 celcius), Pekanbaru- Melawi, Kalimantan Barat- Sabang, Aceh dan DKI Jakarta (34,4 celcius).
Namun, ia menyatakan, peningkatan suhu itu tidak sama dengan apa yang dialami sejumlah negara Asia lain seperti Myanmar, Thailand, India, Bangladesh, Nepal dan Cina.
Temperatur suhu di beberapa negara tersebut mencapai titk maksimal sebesar 41,9 celcius - 44,6 celcius berdasarkan laporan rekapitulasi temperatur lembagaGlobal Deterministic Prediction Sistem, Environment and Climate Chage Canadabeberapa hari terakhir. Hal serupa juga dialami sejumlah kota negara tetangga seperti Malaysia (34,7 - 34,3 derajat celcius) dan Filipina (39,6 - 36,5 derajat celcius).
"Secara karakteristik suhu panas terik harian yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari," ujarnya.
BMKG menilai hal demikian itu merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Kendati demikian pihaknya merekomendasikan untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 WIB - 16.00 WIB dan direkomendasikan mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30 + setiap dua jam untuk melindungi kulit.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Terbongkar! Peserta UTBK di Universitas Tidar Diduga Curang Pakai Alat Bantu Dengar Elektronik
-
TNI AD Pastikan Jembatan Armco di Bener Meriah Aceh Layak Digunakan Warga
-
Lestari Moerdijat: Ketidaksesuaian antara Kebutuhan Pasar Kerja dan Kualitas Pencari Kerja Berpendidikan Tinggi Harus Segera Diatasi
-
Cuaca Hari Ini, Hujan Petir Berpeluang Melanda Tanjungpinang Kepri dan Banjarmasin Kalsel
-
Rupiah Masih Rentan, 30 April 2026
-
Prabowo Janji 1 Juta Rumah untuk Buruh, Cicilan Bisa Sampai 40 Tahun!
-
OJK Peringatkan Industri Aset Kripto dan Derivatif: Keamanan Siber Bukan Beban, Tapi Investasi Wajib
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.