Batasi Barang Impor di Pasar 'E-Commerce'

Senin, 15 Apr 2024, 13:10 WIB

JAKARTA - DPR RI mendesak pemerintah membatasi semua produk impor yang dijual melalui pasar e-commerce atau perdagangan online, bukan hanya barang elektronik saja. Pasalnya, e-commerce dinilai menjadi gerbang masuknya berbagai barang impor.

Anggota Komisi VI Amin Ak mengapresiasi langkah pemerintah membatasi impor beberapa barang elektronik, seperti AC, kulkas, dan TV dengan alasan untuk memperkuat industri elektronika dalam negeri. Namun, lanjutnya, pemerintah juga perlu memperkuat daya saing semua produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

"Seringkali, pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor," kata Amin seperti dalam keterangan kepada media, Jumat (14/4).

Dia mengungkapkan penguatan daya saing produk lokal sangat terkait erat dengan implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk. Selain itu, penguatan daya saing juga didukung kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika yang dapat menekan ongkos produksi.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi. "Momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," ungkapnya.

Pada 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton atau senilai 171,91 miliar dollar AS atau setara 2.770,86 triliun rupiah (kurs saat ini 16.117,80 rupiah/ dollar AS). Angka tersebut hampir sama dengan realisasi pendapatan negara dalam APBN 2023 sebesar 2.774,3 triliun rupiah.

"Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," tegasnya.

Di antara keterbatasan itu antara lain, keterbatasan sumber daya, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan. "Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini," kata Amin.

Butuh Regulasi

Selain itu, diperlukan regulasi tepat, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, namun juga menyiasati aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS. Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan, Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

Tarif Retribusi Turun! Pedagang Pasar Ajibarang Gelar Tasyakuran

Koperasi Harus Bangkit! Fokus Kembangkan Bisnis Jadi Kunci Kemajuan

Jember Pecahkan Rekor MURI Lagi! 867 Ancak dan Gunungan Suwar-Suwir Jadi Sorotan

Film "Oki & Nirmala", bawa Kembali Kenangan Pembaca Majalah Bobo ke Negeri Dongeng

Kerugian Besar Bangsa, Rumah Adat Sade Terbakar

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif! Menteri Ekraf Beri Syarat Penting: Wajib Buka Lapangan Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.