Kecelakaan Maut di Tol Semarang, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka
Jumat, 12 Apr 2024, 11:34 WIBSEMARANG - Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, Jumat.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Dirlantas Polda Jatengmenjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4).Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Juni Ini Pembangunan Sekolah Rakyat Tahan Dua Harus Rampung
-
Lima Pembunuh di Pelabuhan Benoa Positif Narkotika
-
4 Jenis Kartu Kredit Bank Mega dengan Fasilitas Approval Online 5 Menit
-
Jumlah penumpang di Stasiun Malang saat libur Idul Adha
-
Horor Antrean Gilimanuk Memalukan. Mana Persiapan Arus Mudik? Kata Menhub Arus Mudik Berjalan Baik. Sekarang Saja Antrean Masih 9 KM
-
Pemudik Diimbau Manfaatkan Posko Mudik Bekasi untuk Istirahat
-
Arus Mudik Melintas di Tol Tangerang-Merak Capai 1,32 Juta Kendaraan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.