Memanas Hubungan Kedua Negara Ini, Meksiko Tutup Kedubes di Ekuador Tanpa Batas Waktu

Selasa, 09 Apr 2024, 00:07 WIB

Moskow - Kedutaan Besar Meksiko di Ekuador mengevakuasi seluruh pegawainya dan berhenti beroperasi tanpa batas waktu setelah mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas ditangkap di kompleks kedutaan itu, kata Kementerian Luar Negeri Meksiko pada Minggu (7/4).

Sebelumnya, pada Jumat malam (5/4) hingga Sabtu (6/4), polisi Ekuador menyerbu masuk ke dalam kompleks Kedubes Meksiko di Quitodengan menggunakan kendaraan bersenjata untuk menangkap Glas, yang telah lama berlindung di sana, menurut laporan sejumlah media.

Menyusul peristiwa itu, Mexico City memutuskan hubungan diplomatik dengan Quito, seraya mengatakan bahwa beberapa diplomat Meksiko terluka akibat penyerbuan tersebut.

Meksiko juga berjanji akan mengajukan banding ke Mahkamah Internasional PBB dan mendesak pengadilan tersebut untuk mengutuk tindakan pemerintah Ekuador.

"Meksiko kembali mengecam pelanggaran terhadap kekebalan diplomatik kedubesnya di Quito dan agresi terhadap personelnya. Kementerian Luar Negeri akan mengevakuasi seluruh personel diplomatik dan keluarganya dari Ekuador pada Minggu, 7 April. Kedutaan Besar Meksiko akan tetap ditutup tanpa batas waktu," kata Kemlu Meksiko dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri Meksiko Alicia Barcena sedang mengoordinasikan pemulangan semua personel diplomatik yang terakreditasi ke Ekuador dan keluarga mereka atas instruksi Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador, tulis pernyataan itu.

Sejumlah negara telah menawarkan dukungannya untuk menjamin keselamatan diplomat Meksiko dan menemani mereka ke bandara di Quito.

"Kami menjaga diplomat kami; mereka tidak sendirian. Mereka telah menunjukkan martabat dan kesopanan, seperti terlihat dari sikap Raquel Serur, duta besar kami, dan Roberto Canseco, wakil kepala misi di kedutaan," kata Obrador seperti dikutip dalam pernyataan itu.

Glas sebelumnya menjalani hukuman lima tahun penjara karena suap dan konspirasi kriminal sebelum dibebaskan pada akhir 2022.

Namun, pada Desember 2023, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara lagi dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brazil Odebrecht, yang saat ini dikenal sebagai Novonor.

Glas berlindung di Kedubes Meksiko pada bulan yang sama, sebelum surat perintah resmi penangkapannya dikeluarkan. Pada 5 April 2024, Meksiko memutuskan memberikan suaka politik kepada Glas.

Ekuador menyebut keputusan Meksiko itu ilegal dan menuntut ekstradisi sang politisi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.