- Home
-
- Luar Negeri
-
- Spanyol: Diserbunya Kedube...
Spanyol: Diserbunya Kedubes Meksiko di Ekuador Melanggar Konvensi Wina
Senin, 08 Apr 2024, 16:46 WIBMOSKOW - Kementerian Luar Negeri Spanyol pada Minggu (7/4) menyebut penyerbuan kedutaan Meksiko di Ekuador oleh polisi setempat sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Kemenlu Spanyol juga menyerukan perlunya rekonsiliasi antara Mexico City dan Quito.
Sebelumnya, pada Jumat malam (5/4) hingga Sabtu (6/4), polisi Ekuador menyerbu masuk ke dalam kompleks Kedubes Meksiko di Quito dengan menggunakan kendaraan bersenjata untuk menangkap Glas, yang telah lama berlindung di sana, menurut laporan sejumlah media.
Menyusul peristiwa itu, Mexico City memutuskan hubungan diplomatik dengan Quito.
"Penerobosan secara paksa ke Kedutaan Besar Meksiko di Quito merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961.
Kami menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan keharmonisan antara Meksiko dan Ekuador, negara saudara Spanyol dan anggota Komunitas Ibero-Amerika," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Glas sebelumnya menjalani hukuman lima tahun penjara karena suap dan konspirasi kriminal sebelum dibebaskan pada akhir 2022.
Namun, pada Desember 2023, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara lagi dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brazil Odebrecht, yang saat ini dikenal sebagai Novonor.
Glas berlindung di Kedubes Meksiko pada bulan yang sama, sebelum surat perintah resmi penangkapannya dikeluarkan. Pada 5 April 2024, Meksiko memutuskan memberikan suaka politik kepada Glas.
Ekuador menyebut keputusan Meksiko itu ilegal dan menuntut ekstradisi sang politisi.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Dua Jet Tempur Angkatan Laut AS Bertabrakan di Udara, Pilot Berhasil Terjun
-
Pantai Gading vs Ekuador: Pertarungan Dua Kekuatan yang Memburu Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
-
Iran Pertimbangkan Tawaran AS dan Trump Peringatkan Negosiasi Berada di Ambang Batas
-
Jakarta Fair 2026 Resmi Dibuka Juni, Begini Cara Beli Tiket secara Online
-
PPIH Bentuk Timsus Mina untuk Layani Jamaah Lansia dan Sakit Saat Puncak Haji.
-
Total 39 Korban Ditemukan, Pencarian Kapal WNI Tenggelam di Perak Resmi Berakhir
-
REI Sebut Tenor KPR 40 Tahun Perluas Akses Rumah bagi Pekerja Informal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.