- Home
-
- Luar Negeri
-
- Spanyol: Diserbunya Kedube...
Spanyol: Diserbunya Kedubes Meksiko di Ekuador Melanggar Konvensi Wina
Senin, 08 Apr 2024, 16:46 WIBMOSKOW - Kementerian Luar Negeri Spanyol pada Minggu (7/4) menyebut penyerbuan kedutaan Meksiko di Ekuador oleh polisi setempat sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Kemenlu Spanyol juga menyerukan perlunya rekonsiliasi antara Mexico City dan Quito.
Sebelumnya, pada Jumat malam (5/4) hingga Sabtu (6/4), polisi Ekuador menyerbu masuk ke dalam kompleks Kedubes Meksiko di Quito dengan menggunakan kendaraan bersenjata untuk menangkap Glas, yang telah lama berlindung di sana, menurut laporan sejumlah media.
Menyusul peristiwa itu, Mexico City memutuskan hubungan diplomatik dengan Quito.
"Penerobosan secara paksa ke Kedutaan Besar Meksiko di Quito merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961.
Kami menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan keharmonisan antara Meksiko dan Ekuador, negara saudara Spanyol dan anggota Komunitas Ibero-Amerika," kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
Glas sebelumnya menjalani hukuman lima tahun penjara karena suap dan konspirasi kriminal sebelum dibebaskan pada akhir 2022.
Namun, pada Desember 2023, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara lagi dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brazil Odebrecht, yang saat ini dikenal sebagai Novonor.
Glas berlindung di Kedubes Meksiko pada bulan yang sama, sebelum surat perintah resmi penangkapannya dikeluarkan. Pada 5 April 2024, Meksiko memutuskan memberikan suaka politik kepada Glas.
Ekuador menyebut keputusan Meksiko itu ilegal dan menuntut ekstradisi sang politisi.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
TNI Sediakan 30.000 Porsi Makan Gratis Untuk Masyarakat Di Monas
-
RI Masuk 7 Besar Negara di Dunia yang Punya Rencana Aksi Nelayan Kecil
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Digenjot, Ada Target Besar yang Diburu Bapenda
-
Pemerintah Sebut Pengenaan Tarif AS 114 Persen Justru Peluang bagi Indonesia Buka Pasar Panel Surya Lokal
-
Momen Tak Biasa! 361 Personel Jepang Dapat Satyalancana dari Menhan
-
DPRD DKI Soroti Desil Bansos Tak Tepat Sasaran, 94 Ribu Anak Terancam Tak Sekolah
-
Dorong Ekonomi Sirkular, XLSMART Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.