Kabar Gembira, Polri Beri Toleransi SIM-STNK Habis Masa Berlaku saat Libur Lebaran

Sabtu, 06 Apr 2024, 00:37 WIB

Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri memberikan toleransi bagi pemegang SIM atau STNK yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang karena libur Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 29 Cikampek, Jumat, menyampaikan setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran.

Ket. Foto: Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memberikan keterangan kepada wartawan di KM29 Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024). — Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty

"Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan.

Menurut Aan, pemegang SIM dan STNK yang mati masa berlakunya tidak akan dikenakan tindakan langsung selama musim libur lebaran. Diberi batas waktu bisa mengurus setelah libur.

"Enggak apa-apa kami ampuni (tidak ditilang)," kata Aan.

Selama libur lebaran Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 16 April 2024.

Operasi kemanusiaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan juga keamanan masyarakat yang akan mudik.

Agar mudik berjalan lancar, aman dan bermakna, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut.

1. Masyarakat diimbau mudik lebih awal menghindari waktu puncak arus mudik dan balik. Atau memilih waktu berangkat maupun kembali untuk menghindari kemacetan.

2. Menyiapkan kondisi diri dan kendaraan serta memastikan saldo e-toll mencukupi.

3. Menaati peraturan lalu lintas, petugas di jalan dan menghormati pengguna jalan lainnya;

4. Mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan lainnya guna menekan terjadinya laka lantas serta fatalitas korban kecelakaan;

5. Apabila kondisi lelah atau mengantuk istirahat pada tempat yang sudah disediakan (tidak di bahu jalan khususnya di jalan tol);

6. Apabila rest area sudah penuh agar tidak memaksakan untuk masuk, gunakan rest area berikutnya (bila memang perlu keluar menuju jalan arteri).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.