Kemnaker Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR
Selasa, 02 Apr 2024, 20:09 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (2/4).
Ida mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
"Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151," jelasnya.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.
Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.
"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," katanya.
Berita Terkait:
-
PPPK Pemprov Sulbar Gigit Jari Tak Dapat THR Tahun Ini, Sekda Ungkap Alasannya
-
Anggaran Rp900 Juta untuk THR PPPK Paruh Waktu di Ciamis
-
Kirab budaya HUT Batang
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
Pawai Paskah Kupang Sangat Menarik Dijadikan Daya Tarik Wisata
-
Kemenhub Sebut Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Sulsel Laik Terbang
-
Kota Medan Cermati Operasi Pasar Murah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.