Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM
Jumat, 29 Mar 2024, 06:30 WIBJakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah di Indonesia selama periode Januari hingga Maret 2024.
"Ini sejak bulan Januari sampai dengan saat ini ada 17 kasus," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan 17 kasus tersebut, termasuk tiga laporan polisi kasus penipuan atau pengoplosan BBM dilakukan empat SPBU yang ada di wilayah Depok, Tangerang dan Jakarta Barat.
Pengelola, maneger, operator SPBU tersebut melakukan kecurangan mengubah Pertalite menjadi Pertamax dengan mencampurkan bahan pewarna.
Kasus kecurangan SPBU ini, kata Nunung, merupakan modus baru, mencampur bahan pewarna ke Pertalite diubah menjadi Pertamax.
"Penyimpangan yang dilakukan SPBU sehingga merugikan masyarakat," katanya.
Dari 17 kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 67 tersangka telah ditangkap oleh pihaknya.
Para tersangka tersebut, perannya mulai dari operator, pengelola dan manajer.
Para pelaku kejahatan ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ligue 1 Prancis: Lille Siap Pertahankan Awal Sempurna Saat Hadapi Paris Saint-Germain
-
Defisit USD 4,76 Miliar Jadi Sorotan, Indonesia dan Australia Mulai Reviu IA-CEPA
-
Pemkab Bekasi Bentuk FKDM, Potensi Kerawanan Sosial Dipantau Sejak Dini
-
STY Respons Boikot Jakmania Jelang Persija vs Brisbane Roar, Singgung Pentingnya Suporter
-
Peternak Unggas Mikro Tak Lagi Cemas? Bapanas Tambah 150 Ribu Ton SPHP
-
Penyesuaian harga bbm nonsubsidi per 2 September 2026
-
Festival Kopi Dieng Jadi Etalase Baru, Potensi Kopi Banjarnegara Makin Terangkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.