Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM
Jumat, 29 Mar 2024, 06:30 WIBJakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap 17 kasus penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah di Indonesia selama periode Januari hingga Maret 2024.
"Ini sejak bulan Januari sampai dengan saat ini ada 17 kasus," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan 17 kasus tersebut, termasuk tiga laporan polisi kasus penipuan atau pengoplosan BBM dilakukan empat SPBU yang ada di wilayah Depok, Tangerang dan Jakarta Barat.
Pengelola, maneger, operator SPBU tersebut melakukan kecurangan mengubah Pertalite menjadi Pertamax dengan mencampurkan bahan pewarna.
Kasus kecurangan SPBU ini, kata Nunung, merupakan modus baru, mencampur bahan pewarna ke Pertalite diubah menjadi Pertamax.
"Penyimpangan yang dilakukan SPBU sehingga merugikan masyarakat," katanya.
Dari 17 kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 67 tersangka telah ditangkap oleh pihaknya.
Para tersangka tersebut, perannya mulai dari operator, pengelola dan manajer.
Para pelaku kejahatan ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemkomdigi Cetak Talenta Digital SMK, Peluang Kerja Daerah Dibuka Lebar
-
Trump Klaim Aset Iran yang Dicairkan untuk Beli Produk Pertanian AS
-
G-Dragon Bareng Nike Keluarkan Koleksi Streetwear Piala Dunia 2026
-
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Indonesia Hari Ini, Selasa (23/6), Diguyur Hujan Ringan
-
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN
-
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per Juni 2026
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.