Komisi VIII: RUU KIA Diharapkan Mampu Minimalkan Angka Stunting di Indonesia
Kamis, 28 Mar 2024, 10:18 WIBJAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan diharapkan menjadi komitmen DPR RI dan pemerintah untuk meminimalisir angka stunting di Indonesia.
"Termasuk dalam rangka tentu meningkatkan kapasitas, kualitas, dan masa depan anak-anak kita melalui penetapan UU ini," kata Ashabul dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (27/3).
RUU KIA diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.
Nantinya, cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selanjutnya, cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
"Nah yang poin penting juga dalam UU ini juga mengatur tentang cuti suami. Jadi kepada suami yang istrinya melahirkan itu diberi hak cuti. Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti, 2-3 hari," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Semarak HUT ke-81 RI, Relawan GDS Ajak Anak Panti Asuhan Aceh Main Permainan Tradisional.
-
PBB Peringatkan AI Tingkat Lanjut Dapat Menjadi Ancaman bagi Umat Manusia
-
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
-
Waspada! Tol Cipali KM 72-188 Sedang Diperbaiki, Pengendara Perlu Tahu Ini
-
Tim Satgas Bencana ITS Pantau Kekuatan Infrastruktur NTT Pascagempa M7,7
-
Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,80 Triliun pada 2027
-
BNN: Tim Terpadu Lintas Instansi Perkuat Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.