- Home
-
- Luar Negeri
-
- UU Keamanan Nasional Baru ...
UU Keamanan Nasional Baru Hong Kong Mulai Diberlakukan
Sabtu, 23 Mar 2024, 10:39 WIBHONG KONG - Undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang baru mulai berlaku pada hari Sabtu (23/3), dan memberlakukan hukuman berat hingga penjara seumur hidup untuk kejahatan termasuk pengkhianatan dan pemberontakan.
Undang-undang tersebut - yang biasa disebut Pasal 23 - menargetkan lima kategori kejahatan keamanan nasional, dan dengan cepat disahkan oleh badan legislatif Hong Kong yang bebas oposisi pada hari Selasa.
Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Inggris mengkritik keras undang-undang tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengatakan undang-undang tersebut akan "lebih merusak hak dan kebebasan" orang-orang di kota tersebut.
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken pada hari Jumat menyatakan "keprihatinan mendalam" bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk melemahkan hak asasi manusia dan mengekang perbedaan pendapat, dan menambahkan bahwa undang-undang itu dapat merusak reputasi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional.
Namun pemimpin Hong Kong John Lee menyebut pengesahan "Undang-undang Perlindungan Keamanan Nasional" sebagai "momen bersejarah".
Dia sering menyebutkan "tanggung jawab konstitusional" Hong Kong untuk membuat undang-undang baru seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Dasar, konstitusi kecil kota tersebut sejak penyerahannya dari Inggris ke Tiongkok pada tahun 1997.
Lee juga mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk "mencegah kekerasan terselubung", mengacu pada protes pro-demokrasi besar-besaran dan terkadang disertai kekerasan pada tahun 2019, yang menyebabkan ratusan ribu orang turun ke jalan menuntut otonomi yang lebih besar dari cengkeraman Beijing.
Sebagai tanggapannya, pihak berwenang menindak para pengunjuk rasa, dan Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada tahun 2020 - yang menargetkan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing - yang secara efektif membungkam suara oposisi di kalangan masyarakat sipil Hong Kong yang dulunya bersemangat.
Hampir 300 orang ditangkap berdasarkan undang-undang tahun 2020 sejauh ini.
Namun Lee - yang mendapat sanksi dari Amerika Serikat karena perannya sebagai kepala keamanan selama protes tahun 2019 - mengatakan Pasal 23 masih diperlukan untuk "menutup" kesenjangan legislatif dalam undang-undang Beijing.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Tiongkok Gelar "Operasi Khusus" di Dekat Taiwan, Terusik dengan Pertemuan Jepang-Filipina
-
Semarang Duduki Peringkat Tiga Kota Paling Toleran se-Indonesia 2025
-
Edukasi Gigi dan Mulut di Sekolah, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Sejak Dini
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
Trump Ingin Tiongkok Belanja Lebih Banyak Energi dari AS
-
Inter Milan Berpeluang Kunci Gelar
-
Lidah Warga Tiongkok Mulai Jatuh Hati pada Makanan Olahan RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.