- Home
-
- Luar Negeri
-
- Majelis Umum PBB Adopsi Re...
Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Pertama Penggunaan AI yang Aman
Jumat, 22 Mar 2024, 11:54 WIBNEW YORK - Majelis Umum PBB pada Kamis (21/3) mengadopsi resolusi pertama yang menyerukan anggotanya untuk memastikan kepercayaan dan keamanan dalam menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Dilaporkan Kyodo, sidang umum PBB "menekankan perlunya standar sistem kecerdasan buatan yang aman, terjamin, dan dapat dipercaya" untuk mendorong transformasi digital dan akses yang adil terhadap manfaatnya guna mencapai semua tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan PBB, kata resolusi tersebut.
Dokumen yang tidak mengikat tersebut juga mendesak anggota PBB untuk "menahan diri atau menghentikan penggunaan sistem kecerdasan buatan yang tidak mungkin dijalankan sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional."
Langkah ini dilakukan setelah majelis mengadopsi sebuah resolusi pada bulan Desember yang menyebutkan "kebutuhan mendesak bagi komunitas internasional untuk mengatasi tantangan dan kekhawatiran" yang ditimbulkan oleh pengembangan sistem senjata otonom mematikan yang mampu bertindak tanpa penilaian manusia.
Di PBB, isu-isu terkait AI juga telah dibahas di Dewan Keamanan dan panel penasehat yang dibentuk di bawah Sekretaris Jenderal Antonio Guterres.
Amerika Serikat dan Jepang termasuk di antara anggota PBB yang memimpin upaya Majelis Umum untuk mengadopsi resolusi AI pada Kamis.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- Kecerdasan Buatan
- Artificial Intelligence (AI)
- Majelis Umum
- Resolusi PBB
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Gedung Putih Merilis Kesepakatan Antara Trump dan Para Miliarder Eksekutif AI : Inilah Isinya
-
Ekspor RI Belum Kehabisan Tenaga, Prospek Positif hingga Desember
-
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Tersedia di 14 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Trump Umumkan Kesepakatan Sukarela Kontrol Keamanan dengan Perusahaan - perusahaan AI
-
APBN Biayai Gaji Manajer Kopdes, Pemerintah Buka Skema Pendanaan
-
Penantian Lima Tahun Warga Terdampak YIA Berujung Kepastian Ganti Rugi
-
Gebrak Wilayah Perbatasan Malaysia, Sekda Malinau Sidak Disiplin ASN dan Nakes Kayan Selatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.