AS-Jepang Desak Negara-negara Larang Senjata Nuklir di Orbit

Rabu, 20 Mar 2024, 02:50 WIB

WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) dan Jepang pada Senin (18/3) mengajukan sebuah resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendesak agar negara-negara mematuhi perjanjian yang melarang penempatan senjata nuklir di luar angkasa. Desakan itu adalah sebuah pesan yang tampaknya ditujukan kepada Russia.

Washington DC yakin Moskwa saat ini sedang mengembangkan senjata nuklir antisatelit berpusat di antariksa yang ledakannya dapat menimbulkan malapetaka dan gangguan terhadap komunikasi militer hingga layanan transportasi yang berbasis telepon, kata sebuah sumber yang mengetahui masalah itu.

Ket. Foto: Menlu Jepang, Yoko Kamikawa — Sumber: AFP/LEON LORD

Russia, yang menjadi salah satu pihak dalam Perjanjian Luar Angkasa tahun 1967 yang bertujuan mendorong penggunaan ruang angkasa secara damai dan melarang penempatan objek apa pun yang membawa senjata nuklir atau senjata pemusnah massal jenis apa pun di orbit mengelilingi Bumi, sebelumnya mengatakan pihaknya menentang penempatan senjata nuklir di luar angkasa.

Menteri Pertahanan Russia juga membantah pihaknya tengah mengembangkan senjata semacam itu. Penyebaran senjata nuklir di orbit dilarang oleh perjanjian tersebut, namun pengembangannya tidak dilarang.

Dalam resolusi yang diajukan tersebut, AS, yang menjadi satu-satunya negara yang menggunakan senjata nuklir dalam perang, dan Jepang, yang merupakan satu-satunya negara yang pernah diserang dengan senjata nuklir, mendesak negara-negara yang terikat dalam perjanjian itu, untuk tidak menempatkan senjata tersebut di luar angkasa dan juga tidak mengembangkannya.

Laporan tentang kemungkinan pengembangan senjata yang tengah dilakukan Russia muncul setelah seorang anggota Kongres AS dari Partai Republik pada tanggal 14 Februari lalu mengeluarkan pernyataan yang samar, memperingatkan akan adanya ancaman keamanan nasional yang serius.

Tanda umum yang paling jelas bagi AS bahwa Russia sedang mengembangkan senjata semacam itu adalah komentar juru bicara Gedung Putih pada tanggal 15 Februari, yang menyatakan bahwa surat anggota kongres itu terkait dengan senjata antisatelit berbasis antariksa yang sedang dikembangkan Russia, tetapi belum diluncurkan, dan hal tersebut akan melanggar Perjanjian Luar Angkasa.

Sponsori Resolusi

Sementara itu kantor beritaNHKpada Selasa (19/3) menulis bahwa Menteri Luar Negeri Jepang, Yoko Kamikawa, mengisyaratkan bahwa Jepang bersama AS berencana untuk mensponsori rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang bertujuan mencegah pengerahan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya di ruang angkasa.

Menlu Kamikawa memimpin pertemuan tingkat menteri Dewan Keamanan PBB mengenai perlucutan senjata nuklir dan nonproliferasi di New York pada Senin (18/3).

"Jepang sangat yakin bahwa luar angkasa harus tetap menjadi wilayah yang bebas dari senjata nuklir," kata Kamikawa.

Menlu Jepang itu juga menambahkan bahwa negaranya juga percaya bahwa mematuhi sepenuhnya kerangka hukum yang ada, termasuk Perjanjian Luar Angkasa, merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam pertemuan pada Senin, Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, juga mengisyaratkan penyerahan rancangan resolusi tersebut, dengan menyatakan bahwa menempatkan senjata nuklir ke orbit Bumi berbahaya dan tidak dapat ditoleransi. ST/NHK/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.