Panik dan Menangis , Perempuan Ini Berhasil Lolos dari Sekapan Perusahaan Penyalur ART setelah Lapor Hotline Wali Kota Surabaya

Senin, 14 Sep 2026, 13:37 WIB

SURABAYA - Seorang perempuan pencari kerja, Ika Pujiarsih (25), akhirnya dapat meninggalkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di wilayah Gayung Kebonsari, Surabaya, setelah meminta pertolongan melalui Hotline Cak Eri.

Ika sebelumnya datang ke perusahaan tersebut setelah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial. Namun, ia mengaku justru mengalami kepanikan setelah berada di lokasi karena tidak diperbolehkan pulang dan KTP aslinya ditahan.

Ket. Foto: Pemkot Surabaya menegaskan kepada pihak perusahaan bahwa pekerja tidak boleh ditahan atau dicegah untuk pulang. Begitu pula dengan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah yang tidak boleh ditahan. — Sumber: Istimewa

Dalam kondisi tersebut, Ika kemudian menghubungi Hotline Cak Eri untuk meminta pertolongan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendatangi perusahaan.

"Saya menerima laporan melalui hotline. Ada warga Surabaya yang mencari pekerjaan dan mendaftar menjadi ART, dijanjikan gaji besar. Tetapi ternyata setelah masuk ke perusahaan tersebut, tidak bisa keluar, sudah dua hari. Kalau mau keluar harus membayar," ujar Eri, Senin (14/9).

Eri mengatakan, Ika bahkan menghubunginya melalui WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan. Mendapat laporan tersebut, ia langsung menghubungi Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro agar persoalan itu segera ditindaklanjuti.

"Dia mengirim saya WhatsApp sambil menangis-nangis meminta pertolongan. Saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, saya perintahkan untuk mengeluarkan," jelasnya.

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti Disperinaker Surabaya dengan mendatangi perusahaan pada Jumat (11/9). Petugas melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai pekerja yang disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi.

"Ada laporan dari hotline terkait dengan penahanan pekerja di perusahaan penempatan tenaga kerja P3RT di wilayah Gayung Kebonsari. Informasinya tidak boleh pulang dan sebagainya. Laporan ini kita tindaklanjuti ke lokasi perusahaan dan kita cek apakah benar demikian," ujar Hebi.

Dari pengecekan tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai biaya yang muncul selama pekerja berada di tempat penampungan. Biaya tersebut disebut antara lain berkaitan dengan transportasi dan kebutuhan selama pekerja menginap.

"Dari kronologis yang bersangkutan dengan cerita dari owner perusahaan, bahwa ditemukan memang di situ pekerja harus menginap sehingga memerlukan biaya. Biaya-biaya ini juga transport dan sebagainya. Nah, biaya ini harusnya ditanggung oleh pekerja. Karena mungkin perusahaan talangin dulu, maka harus dikembalikan," kata Hebi.

Meski demikian, Hebi menegaskan alasan biaya tidak dapat digunakan untuk menahan seseorang agar tidak bisa meninggalkan perusahaan. Begitu pula dengan dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah yang tidak boleh ditahan.

"Karena ada penahanan untuk tidak boleh pulang, itu tidak diperbolehkan, di undang-undang apapun penahanan baik penahanan diri maupun penahanan identitas diri itu nggak boleh," tegasnya.

Hebi juga mengingatkan bahwa apabila seseorang benar-benar dicegah untuk meninggalkan lokasi secara bebas, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah hukum yang lebih serius.

"Kan nggak boleh (menahan orang). Kalau terjadi penyekapan itu nanti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Nah, TPPO ini yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Selain Ika, Disperinaker juga menemukan dua pekerja lain di lokasi yang berasal dari Pasuruan dan Gresik. Menurut Hebi, kedua pekerja tersebut juga dipastikan dapat pulang ketika menyatakan keinginannya untuk meninggalkan tempat tersebut.

"Saya tanya, nggak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau enggak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan," kata dia.

Curiga setelah tahu ada pekerja yang berbulan-bulan tinggal

Ika mengatakan, dirinya mengetahui lowongan ART melalui media sosial. Setelah berkomunikasi dengan pihak perusahaan melalui WhatsApp, ia kemudian datang langsung ke lokasi.

"Habis isi data-data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari," ujar Ika.

Pada awalnya, Ika masih menerima apabila dirinya hanya perlu tinggal sementara selama satu hingga dua hari. Namun, kecurigaannya muncul setelah mendengar cerita dari pekerja lain yang disebut telah berada di tempat tersebut jauh lebih lama.

"Cuma dari perkataan teman-temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga-jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak," tuturnya.

Menurut Ika, terdapat sejumlah biaya yang disebut harus dibayarkan pekerja. Di antaranya biaya transportasi, uang makan hingga biaya lain yang berkaitan dengan proses penempatan kerja.

"Dendanya itu berupa kayak transportasi, terus habis itu uang makan satu hari 50.000. 800.000 rupiah itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya," katanya.

Kekhawatiran Ika semakin besar ketika dirinya diminta menandatangani kontrak yang menurutnya tidak boleh difoto. Pada saat yang sama, ia mengaku KTP aslinya juga ditahan.

"Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge-foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata-kata dilarang nge-foto, makanya dari itu aku ambil tindakan," ujar Ika.

Situasi tersebut membuat Ika panik. Ia kemudian menghubungi Hotline Cak Eri untuk meminta pertolongan karena tidak mendapatkan kepastian kapan dapat mulai bekerja, sementara dirinya membutuhkan pekerjaan.

"Benar-benar panik, ketakutan sampai aku benar nunjukin bahwa aku sekarang lagi nangis, posisi nangis dan lagi benar-benar kayak orang disekap karena memang KTP asli ditahan, terus kita nggak boleh nge-foto surat tanda tangan kerja itu tadi," tuturnya.

Setelah laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti Pemkot Surabaya, Ika akhirnya dapat meninggalkan perusahaan dan pulang ke rumah.

Ia mengaku lega setelah mendapatkan bantuan dari pemerintah kota dan menyampaikan terima kasih kepada Eri Cahyadi serta Disperinaker Surabaya.

"Terima kasih, karena dari Bapak Wali Kota saya bisa bebas dari kepanikan saya, terima kasih banyak," pungkasnya.

Pemkot evaluasi perusahaan P3RT

Sementara itu, Hebi mengatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian terhadap pekerja yang meminta bantuan. Disperinaker Surabaya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengevaluasi aspek perizinan dan pengawasan perusahaan P3RT.

"Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker," terangnya.

Menurut Hebi, pengawasan perusahaan P3RT selama ini melibatkan Kemnaker dan pemerintah provinsi. Di Surabaya sendiri terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT.

"Selama ini kan (P3RT) dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.

Eri Cahyadi pun meminta perusahaan yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan Pemkot Surabaya akan turun tangan ketika terdapat warga yang membutuhkan perlindungan.

"Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota," tegas Eri.

Ia juga menginstruksikan agar perusahaan yang terbukti tidak menjalankan aturan dapat diberikan sanksi, termasuk penutupan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

"Datangi perusahaannya, anak itu lepaskan, keluarkan dari PT itu. Kalau PT ini tidak benar, aturan pemerintah tidak dijalankan, tutup dan berikan sanksi. Kalau wilayah Surabaya, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab wali kota," jelasnya.

Hebi menambahkan, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan terbaru mengenai perlindungan pekerja rumah tangga. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga telah disahkan pada 30 April 2026.

"Dari pihak perusahaan sendiri juga mereka menyadari karena ada undang-undangnya. Apalagi sekarang ada undang-undang tentang (perlindungan) pekerja rumah tangga, makanya harus hati-hati dan itu sanksinya juga pidana," tegasnya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.