DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan Pemekaran, Pemerintah Soroti Batas Wilayah

Senin, 14 Sep 2026, 13:15 WIB

Jakarta - Komisi II DPR menegaskan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan bukan merupakan upaya pemekaran daerah, melainkan penataan kembali dasar hukum keberadaan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan penataan tersebut diperlukan karena masih terdapat kabupaten/kota yang dasar pembentukannya menggunakan regulasi lama, bahkan berasal dari masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ket. Foto: Rapat pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9). — Sumber: Antara

Dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9), Dede menegaskan 15 RUU tersebut tidak membentuk daerah otonom baru maupun menambah struktur pemerintahan.

“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” katanya.

Dede menjelaskan daerah yang menjadi objek pengaturan merupakan kabupaten dan kota yang telah memiliki sejarah pemerintahan serta selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.

Karena itu, substansi RUU, kata dia, lebih diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap daerah yang selama ini telah berjalan, bukan menciptakan entitas pemerintahan baru.

“Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Dede menyebut hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, termasuk regulasi pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Menurut dia, pembahasan 15 RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.

Ada empat tujuan utama yang hendak dicapai, yakni menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai, menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah, serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembaruan nomenklatur mencakup istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.

“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” katanya.

Namun, di tengah penegasan DPR bahwa RUU tersebut bukan pemekaran, pemerintah justru mengingatkan agar pembahasannya tidak melebar ke persoalan penataan wilayah yang sensitif, terutama mengenai titik koordinat batas daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pembahasan 15 RUU tersebut tidak sampai mengatur titik koordinat batas wilayah karena berpotensi membuka kembali persoalan antardaerah yang belum sepenuhnya tuntas.

"Yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," kata Tito dalam rapat pembahasan bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin.

Tito mengatakan pembahasan hingga tingkat titik koordinat berpotensi memicu perdebatan panjang dan menghambat pengesahan RUU.

"Kalau sampai ke titik koordinat, ada beberapa yang masih ada masalah. Itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat revisi undang-undang menjadi debatable (diperdebatkan) dan akhirnya panjang, bahkan bisa menunda," katanya.

Pemerintah pun mengusulkan agar pembahasan 15 RUU dibatasi pada tiga substansi utama, yakni penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Untuk penataan kewilayahan, pemerintah mengusulkan agar RUU hanya mencantumkan nama daerah, cakupan wilayah, batas daerah, serta kedudukan ibu kota kabupaten atau kota tanpa merinci titik koordinat batas wilayah.

Sementara itu, karakteristik daerah diharapkan diatur secara umum dengan mencakup ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

"Kami harapkan nanti ke depan, dalam pembahasan tidak masuk ke dalam substansi yang sensitif yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut," imbuh Mendagri.

15 RUU Kabupaten/Kota

Ke-15 RUU tersebut meliputi tujuh RUU di Kalimantan Barat, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Lima RUU lainnya berasal dari Kalimantan Tengah, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu, tiga RUU berasal dari Kalimantan Selatan, yakni RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU tersebut ditetapkan menjadi usul DPR.

Dengan demikian, pembahasan RUU kini berada pada tahap mencari titik temu antara kebutuhan memperbarui dasar hukum daerah dan kehati-hatian pemerintah agar proses tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan baru mengenai batas wilayah.

Bagi DPR, penataan dasar hukum diperlukan untuk menutup celah hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sementara bagi pemerintah, pembahasan yang terlalu jauh mengenai aspek kewilayahan berisiko membuat agenda harmonisasi hukum tersebut justru berlarut-larut.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.