Selama Januari-Maret, Labuan Bajo Disinggahi 15 Kapal Pesiar
Senin, 18 Mar 2024, 07:26 WIBLABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) melayani sebanyak 15 kapal pesiar selama Januari-Maret 2024.
"Tercatat sebanyak 11.912 penumpang Warga Negara Asing (WNA) tiba di Pulau Komodo dan Pulau Rinca menggunakan kapal pesiar tersebut," kata Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Oktavianus Malisan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/3).
Oktavianus menjelaskan belasan kapal pesiar itu membawa serta sebanyak 6.865 orang awak kapal. Oktavianus menambahkan kapal-kapal pesiar tersebut kebanyakan datang dari negara Australia diikuti Timor Leste, Papua Nugini (PNG) dan Malaysia.
"Ini merupakan hal sangat positif bagi iklim pariwisata di Indonesia khususnya bagi masyarakat Labuan Bajo" katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menjelaskan Kantor Imigrasi Labuan Bajo memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut sehingga bertugas melaksanakan pemeriksaan keimigrasian (Immigration Clearance) terhadap seluruh penumpang dan awak kapal pesiar yang datang di Labuan Bajo. "Untuk memudahkan penumpang kapal pesiar yang berlabuh di Labuan Bajo Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga melakukan pemeriksaan langsung di atas kapal," katanya.
Pemeriksaan langsung di atas kapal, lanjut dia, yakni melalui program Immigration On Shipping sehingga akan mempersingkat waktu dan memangkas antrean pada area kedatangan pelabuhan," katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menpar: Pariwisata Indonesia Berada di Jalur Pertumbuhan Positif
-
Kecepatan Inovasi vs Keamanan: Mengapa API Menjadi Target Utama Manipulasi Logika Bisnis di 2026?
-
Mau Cari Suasana Baru? Weekend at Parapuar, Cara Baru Nikmati Sisi Darat Labuan Bajo
-
Raja Ampat Diusulkan Jadi Kawasan Khusus Nasional, Ini Dampaknya untuk Pariwisata Indonesia
-
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung
-
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 Tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
-
KIE Jakarta Summit Soroti Inovasi Berbasis Masyarakat untuk Perkuat Ketangguhan Energi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.