Meski Hari Libur, Layanan SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi DKI Jakarta
Minggu, 17 Mar 2024, 06:40 WIBJakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanansurat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu.
Pelayanan SIM kelilingada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, sementara untuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan tidak ada pelayanan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.??
Berikut kedua lokasi layanan tersebut yakniJaktim di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit dan Jakbar di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM Adan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ratusan Pesilat Serbu Temanggung, 580 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat
-
Jakarta Biennale 2026 Digelar di TIM, 20 Seniman Pamerkan Karya Seni
-
Kenya Laporkan Kematian Pertama Ebola
-
Bank Mandiri Sediakan Layanan Emas yang Terintegrasi Aplikasi Livin’ by Mandiri
-
Mau Perpanjang SIM? Cek Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya di Sini
-
Polisi Siagakan 3.520 Personel Amankan Laga Timnas Indonesia Kontra Bangladeshdi SUGBK
-
Menangi GP Bahrain, Max Verstappen Girang Sambut Performa Unit Daya Terbaru Red Bull
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.