Meski Hari Libur, Layanan SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi DKI Jakarta
Minggu, 17 Mar 2024, 06:40 WIBJakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanansurat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu.
Pelayanan SIM kelilingada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, sementara untuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan tidak ada pelayanan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.??
Berikut kedua lokasi layanan tersebut yakniJaktim di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit dan Jakbar di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM Adan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sistem Peringatan Dini untuk Memperkuat Upaya Mitigasi Bencana
-
Pasukan Yaman Mengeklaim Lancarkan Serangan Drone Presisi ke Kelompok Houthi
-
Agrinas Palma dan Pertamina Bahas Pengembangan Bioenergi dari Hulu hingga Hilir
-
Setop Boros Pangan! Sisa Makanan RI 48 Juta Ton per Tahun, Mampu Kasih Makan 125 Juta Orang
-
Minat Punya Anak Menurun, Krisis Demografi Jepang Makin Dalam
-
Marc Marquez Menang di MotoGP Misano 2026 Usai Unggul Poin Atas Jorge Martin
-
Minggu, SIM Keliling Polda Metro Jaya Hanya Buka di Dua Lokasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.