Aktivis HAM Rusia Berusia 70 Tahun Dipaksa Berperang di Ukraina

Minggu, 17 Mar 2024, 00:01 WIB

MOSKOW - Seorang aktivis hak asasi manusia Rusia berusia 70 tahun, yang berada di dalam penjara, baru-baru ini diminta menandatangani formulir yang menyatakan bahwa ia bersedia berperang di Ukraina.

Dilansir oleh Business Insider, Oleg Orlov, salah satu pendiri kelompok HAM Memorial, yang menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2022, ditangkap pada tahun yang sama setelah menghadiri protes menentang perang di Ukraina.

Ket. Foto: Petugas penjara memborgol Oleg Orlov, aktivis hak asasi manusia berusia 70 tahun, pada 27 Februari 2024. — Sumber: Istimewa

Dia dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara bulan lalu karena "mendiskreditkan angkatan bersenjata" dengan memprotes perang.

Namun dalam serangkaian postingan X, Memorial mengatakan bahwa Orlov, setelah tiba di pusat penahanan Moskow, diminta untuk menandatangani surat yang mendaftarkannya dalam perang Rusia.
Tidak jelas kapan tepatnya kejadian ini terjadi.

Militer Rusia telah merekrut ribuan tahanan untuk bergabung dalam upaya perangnya, yang menurut Kementerian Pertahanan Inggris bertujuan untuk meningkatkan jumlah pasukan tanpa menggunakan langkah-langkah mobilisasi wajib.

Menurut Memorial, setelah mendengar permintaan tersebut, Orlov "bertanya sambil tertawa" apakah mereka "malu" dengan usianya yang 71 tahun ini.

Memorial mengatakan bahwa Orlov diberitahu bahwa tidak ada hal yang perlu membuat mereka malu.

"Orlov, tentu saja, tidak mendaftar dan malah menulis: 'Saya tidak setuju,'' kata Memorial .

Kelompok tersebut mencatat bahwa pihak berwenang Rusia tampaknya tidak terpengaruh oleh fakta bahwa Orlov "dipenjara karena menentang perang dan dukungannya terhadap Ukraina."

Selama persidangan ini, Orlov menyebut persidangan tersebut tidak adil dan membacakan bagian dari "The Trial" karya Franz Kafka, yang memparodikan sistem peradilan melalui kisah fiksi tentang seorang pria yang ditangkap atas tuduhan yang tidak dia ketahui sama sekali.

Reuters melaporkan bahwa hukuman terhadap Orlov digambarkan oleh ketua komite Hadiah Nobel, Joergen Watne Frydnes, sebagai "bermotif politik."

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.