Pemkot Denpasar Siapkan Perda untuk Melestarikan Ogoh-ogoh

Jumat, 15 Mar 2024, 00:06 WIB

Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, berencana untuk menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pedoman pelestarian ogoh-ogoh di daerah setempat.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Komang Lestari Kusumadewi di Denpasar, Kamis, mengatakan perda tersebut nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pawai ogoh-ogoh.

Selain itu dapat pendamping Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar dan Sabha Upadesa Kota Denpasar tentang pelaksanaan rangkaian Nyepi.

Sebagai antisipasi apabila perda belum rampung, dalam jangka pendek akan disusun Perubahan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh oleh Dinas Kebudayaan bersama Bagian Hukum.

"Pedoman akan memuat kriteria teknis, jalur pawai, pembinaan, pengawasan dan pemuatan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan dan penyitaan sementara ogoh-ogoh dan sarananya dan/atau berupa denda administratif," ucap Lestari dalam rapat evaluasi pelaksanaan rangkaian Nyepi itu.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar AA Ketut Sudiana mengatakan secara umum pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Saka 1946 di Kota Denpasar telah berjalan lancar dan aman. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan harus ditindaklanjuti secara serius.

Usulan pembentukan Perda Pelestarian Ogoh-ogoh ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga adat dan tradisi Bali, salah satunya adalah ogoh-ogoh.

"Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya pergeseran makna dan pelaksanaan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Terlebih sebagaimana kita ketahui bahwa Denpasar merupakan ibu kota dengan penduduk yang heterogen," ucapnya.

Dengan adanya perda ini nantinya pelaksanaan pembuatan ogoh-ogoh, pawai, pengarakan hingga lomba ogoh-ogoh akan berlangsung secara sistematis. Termasuk juga maraknya penggunaansound systemsaat pengarakan ogoh-ogoh yang disinyalir tidak sesuai dengan adat, budaya dan tradisi Bali.

"Jadi nanti dengan adanya perda ini maka setiapstakeholder(pemangku kepentingan) dapat melaksanakan penertiban, dan pawai atau arak-arakan ogoh-ogoh dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tradisi," ujarnya.

Selain usulan ranperda, kata Sudiana, juga turut disepakati beberapa hal penting sebagai evaluasi pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi tahun ini.

Diantaranya ke depan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh di wilayah Kota Denpasar khususnya di titik nol Catur Muka dikoordinasikan bersama oleh Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Sabha Upadesa, Pasikian Yowana, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Forkopimda Kota Denpasar.

Pengamanan pawai ogoh-ogoh di Kawasan Catur Muka dikoordinasikan oleh perwakilan pecalang desa adat se-Kota Denpasar berjumlah 70 orang, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Forkopimda Kota Denpasar.

"Yang tak kalah penting adalah lomba/parade ogoh-ogoh yang dilaksanakan di tingkat desa adat bersama desa/kelurahan tetap dilaksanakan sesuai dengan awig- awig/pararem/keputusan desa adat setempat," ujar Sudiana.

Bandesa Adat Denpasar AA Ngurah Alit Wirekusuma mendukung penuh pembentukan perda ini. Bahkan, sejalan dengan perda tersebut, pihaknya bersama jajaran di Desa Adat Denpasar akan mencetuskan awig-awig atau pararem yang akan mengatur proses pembuatan hingga pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Desa Adat Denpasar.

"Tentunya kami sangat setuju, dan ini dapat menjadi dasar dan pedoman bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan momentum rangkaian Nyepi ini, termasuk ogoh-ogoh yang menyimpang dari nilai-nilai adat Bali," ujarnya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.