Kemendikbudristek Sediakan 419.146 Formasi Guru PPPK
Jumat, 15 Mar 2024, 03:03 WIBUntuk memenuhi target 1 juta guru, Kemendikbudristek tahun ini menyediakan kuota sebanyak 419.146 guru ASN PPPK.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan 419.146 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Jumlah tersebut untuk memenuhi target 1 juta guru PPPK.
"Pelaksanaan seleksi Guru ASN PPPK merupakan wujud komitmen Kemendikbudristek, di mana pada tahun 2024 masih terdapat 419.146 formasi guru ASN PPPK," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024, di Jakarta, Kamis (14/3).
Dia menerangkan, Kemendikbudristek senantiasa mendorong pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK di sekolah negeri. Sampai dengan 2023, Kemendikbudristek telah meluluskan 774.999 guru ASN PPPK.
Nadiem menekankan, kebijakan tersebut akan terus dilakukan pada tahun 2024 dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru ASN di Sekolah Negeri melalui seleksi guru ASN PPPK. Dengan demikian kualitas pendidikan Indonesia bisa meningkat.
"Pada tahun ini, kami akan melanjutkan pemenuhan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri melalui Seleksi Guru ASN PPPK. Adapun kuota yang perlu dipenuhi tahun ini adalah sebanyak 419.146 guru ASN PPPK sehingga target 1 juta guru Insya Allah dapat terpenuhi," ucapnya.
Dia menambahkan, ada juga kebutuhan usulan formasi PPPK untuk Tenaga Administrasi Sekolah dan Pengawas Sekolah. Untuk tahun ini, terdapat 18.729 formasi Pengawas Sekolah Jenjang Ahli Muda yang dapat dipenuhi melalui ASN PPPK.
"Kami ucapkan terima kasih kepada KemenPAN RB atas kesempatan yang diberikan kepada Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dan instansi pemerintah untuk kembali membuka usulan formasi guru ASN PPPK 2024," terangnya.
Guru Swasta
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Mendikbudristek menegaskan bahwa seleksi guru PPPK terbuka untuk umum selama memenuhi syarat. Menurutnya, ada diskriminasi bahwa seolah-olah guru swasta itu tidak diperbolehkan tes PPPK.
"Informasi masih cukup kencang di bawah, sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa ini terbuka untuk semua mereka yang memenuhi persyaratan baik dari swasta maupun negeri," katanya.
Dia meminta agar ada regulasi supaya guru swasta yang lolos PPPK ini tetap bisa ditempatkan di sekolah swasta. Dengan demikian tidak terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah swasta. Karena itu akan menimbulkan masalah baru buat sekolah-sekolah swasta.
"Sekolah swasta komplain soal ini. Saya bicara dengan bupatinya supaya mereka membuat MoU dan penugasan kembali ke sekolah swastanya, bupati punya otonomi untuk SMP dan SD," ungkapnya. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Hutan Kanada Dilahap Kebakaran Hebat, Langit New York Berubah Jadi Oranye
-
Canva Code 2.0 Resmi Hadir di Indonesia, Buat Website dan Konten Interaktif Kini Tanpa Coding
-
Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Berpihak ke Tiongkok maupun AS di Bidang AI
-
Daftar Peraih Medali di Kejuaraan Asian Boxing U19 dan U23 di Jakarta
-
Jelang Laga Final Argentina Vs Spanyol, Ribuan Suporter Tim Tango Padati Times Square New York
-
Antusias dan Suka-cita Daerah Sambut Alih Status PPPK, Apa Alasannya?
-
Kenang Rachmat Gobel, Pemkab Bone Bolango Gelar Doa Bersama
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.