Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Perizinan bagi Pelaku Usaha
Kamis, 14 Mar 2024, 00:00 WIBJAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usahanya. Kemudahan perizinan itu didapatkan karena adanya deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat melalui mekanisme satu pintu.
"Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih andal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS atau Online Single Submission," ujar Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3).
Seperti dikutip dari Antara, untuk menyosialisasikan hal itu, pihaknya telah menggelar lokakarya atau workshop di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, bersama dengan asosisasi pengusaha untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada sehingga nantinya menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.
"Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan, tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional," ujarnya.
Sangat Membantu
Di sisi lain, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Merry Ruslina Ambarita, menyampaikan setelah adanya regulasi itu, pihaknya mengakui hal ini sangat membantu pelaku usaha di sektor pariwisata untuk menjalankan usahanya.
Hal ini disebabkan pengurusan perizinan tidak lagi diatur di beberapa lembaga, melainkan hanya melalui sistem OSS. "Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha," ujarnya.
Lebih lanjut, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Delfinur Rizky, turut menyampaikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semenjak adanya UU Cipta Kerja semakin mudah.
Pihaknya mencatat sebanyak 7,53 juta NIB telah terbit dengan sebagian besar diterbitkan di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro kecil. Selain itu tren peningkatan investasi turut mengalami kenaikan yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Adapun kemudahan setelah adanya UU Cipta Kerja juga tidak hanya dalam penerbitan NIB saja, tetapi sertifikasi halal menjadi gratis, adanya percepatan penerbitan SNI, kemudahan perizinan bagi PT Perseorangan, serta kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Demi Laga Persita Tangerang vs Persija Jakarta, 1.403 Personel Diterjunkan Amankan Pertandingan
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Teheran Pertimbangkan Pulihkan Internet secara Bertahap
-
Kemenangan Timnas Voli Putri Indonesia atas Kanada
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Petani Belitung Timur Olah Pelepah Sawit Jadi Produk Bernilai Ekonomi
-
"One Battle After Another" Film Terbaik BAFTA 2026
-
BPN Mendukung Pembuatan Sertifikat Pulau Kecil di Lombok Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.