Ini Kata Yovie Kahitna Soal Jaminan Sosial untuk Musisi
Selasa, 05 Mar 2024, 10:19 WIBJAKARTA - Musisi Yovie Widianto atau yang lebih dikenal dengan Yovie Kahitna menyatakan bahwa setiap musisi dan pekerja musik di Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial melalui Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Seluruh pekerja termasuk para musisi, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi mereka saat menjalani aktivitas profesinya," kata dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Pria yang secara resmi telah dilantik menjadi ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) periode 2023-2026 itu menuturkan, FESMI bertekad untuk mensukseskan penerapan budaya kesehatan serta keselamatan kerja bagi seluruh pelaku industri musik di Tanah Air.
"Saya bersama sahabat-sahabat saya di Kahitna, Yovie and Nuno, HiVi, dan banyak lagi musisi anggota FESMI serta teman-teman kami yang bekerja di bidang musik, mulai dari manajemen sampai kru panggung, kini resmi menjadi peserta dan akan menerima fasilitas jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Terlebih, katanya, Candra Darusman yang menjabat sebagai ketua FESMI di periode sebelumnya, sudah berhasil membangun kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.
"Tentunya ini akan menjadi perlindungan sekaligus memberikan kedamaian bagi kami dalam menjalani profesi," katanya yang juga personel grup Yovie and Nuno itu.
Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta-Grogol Rommi Irawan mengatakan BPJamsostek berperan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja termasuk pekerja industri kreatif, khususnya seniman musik serta ekosistem pendukungnya.
Ia menyatakan rasa optimistis kolaborasi bersama FESMI bukan hanya akan memperluas pemerataan penerimaan jaminan sosial bagi para musisi tapi juga seluruh pekerja seni pada umumnya.
"Musisi dan para pekerja musik yang seperti tergabung di Kahitna maupun Yovie and Nuno telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Comeback! Lussy Renata Rilis “Pesan Terakhir”, Lagu Emosional dari Sudut Pandang Berbeda
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.