Pinjol Ilegal Masih Marak, Legislator Minta OJK Lanjutkan Moratorium
Senin, 04 Mar 2024, 13:37 WIBBATAM - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui sebagian masyarakat di daerah. Komisi XI DPR RI menyerukan moratorium terus berlanjut.
Dalam pertemuan Komisi XI DPR RI dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan OJK di Batam, Kepulauan Riau, isu pinjol masih menjadi perbincangan menarik dan dominan. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap OJK terus melanjutkan moratorium Pinjol karena dinilai masih meresahkan masyarakat.
Pada saat yang sama, regulasi pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan. "Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri," kata Puteri seperti disiarkan laman resmi DPR RI. Minggu (3/3).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, menjelang Ramadan dan lebaran, masyarakat masih banyak yang mengakses pinjaman lewat pinjol untuk memenuhi kebutuhannya. Puteri berharap fenomena Pinjol tak lagi menelan korban jiwa, seperti terjadi di dapilnya, Jabar VII (Bekasi, Depok).
"Kita sangat berharap menyambut bulan puasa dan Lebaran ini tidak ada korban pinjol yang bergelimpangan lagi. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, Pinjol itu sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih," ungkap Puteri.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Satgas Pangan Maluku Perketat Pengawasan terhadap Distributor
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
Wapadai Lonjakan Harga, DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Pasar Murah
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.