Pinjol Ilegal Masih Marak, Legislator Minta OJK Lanjutkan Moratorium
Senin, 04 Mar 2024, 13:37 WIBBATAM - Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal masih menghantui sebagian masyarakat di daerah. Komisi XI DPR RI menyerukan moratorium terus berlanjut.
Dalam pertemuan Komisi XI DPR RI dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan OJK di Batam, Kepulauan Riau, isu pinjol masih menjadi perbincangan menarik dan dominan. Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap OJK terus melanjutkan moratorium Pinjol karena dinilai masih meresahkan masyarakat.
Pada saat yang sama, regulasi pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan. "Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri," kata Puteri seperti disiarkan laman resmi DPR RI. Minggu (3/3).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, menjelang Ramadan dan lebaran, masyarakat masih banyak yang mengakses pinjaman lewat pinjol untuk memenuhi kebutuhannya. Puteri berharap fenomena Pinjol tak lagi menelan korban jiwa, seperti terjadi di dapilnya, Jabar VII (Bekasi, Depok).
"Kita sangat berharap menyambut bulan puasa dan Lebaran ini tidak ada korban pinjol yang bergelimpangan lagi. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, Pinjol itu sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih," ungkap Puteri.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
BNN: Tim Terpadu Lintas Instansi Perkuat Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika
-
Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap "Naik Kelas"
-
Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,80 Triliun pada 2027
-
Tim Satgas Bencana ITS Pantau Kekuatan Infrastruktur NTT Pascagempa M7,7
-
Prestasi Agen BRI Life Bersinar di TADEA 2026, Raih Enam Penghargaan
-
PBB Peringatkan AI Tingkat Lanjut Dapat Menjadi Ancaman bagi Umat Manusia
-
Waspada! Tol Cipali KM 72-188 Sedang Diperbaiki, Pengendara Perlu Tahu Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.