Tujuh TPS di Serang Direkomendasikan Lakukan Penghitungan Suara karena Pelanggaran Administratif

Selasa, 27 Feb 2024, 02:40 WIB

Serang - Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten direkomendasikan melakukan penghitungan suara ulang karena adanya pelanggaran administratif.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin, di Serang, Banten, Senin, mengatakan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang, saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sebanyak 7 TPS di Kelurahan Kamanisan harus dilakukan penghitungan ulang untuk surat suara DPRD Kota Serang.

Ket. Foto: Warga kota Serang saat mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu. — Sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari

"Iya ada pihak yang tidak menerima dan ada pihak yang menginginkan penghitungan ulang. Ada isu bahwa salah satu paslon tidak menerima hasil kemudian ada pengerahan massa. Sebenarnya itu masalah internal mereka tapi kewajiban kami ketika ada saran penghitungan ulang harus dilakukan," jelasnya.

Patrudin menyebutkan, ketujuh TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang saat plano di kecamatan tersebut yaitu TPS 001, 002, 003, 004, 005, 006, dan TPS 018 Kelurahan Kamanisan.

"Kedua caleg yang menerima dan tidak menerima penghitungan ulang tersebut sama-sama berasal dari Partai Golkar," katanya.

Menurutnya, pleno rekapitulasi Kecamatan Curug yang semula bertempat di SMPN 11 Kota Serang harus dipindahkan ke kantor KPU Kota Serang. Hal itu bertujuan agar menjaga kondusivitas saat pelaksanaan plano.

"Plano rekapitulasi tersebut akan dilakukan pada 27 Februari 2024 hingga selesai. Semua untuk Kelurahan Kamanisan di 23 TPS. Untuk 23 TPS kita mengadakan plenonya di kantor KPU Kota Serang," ungkapnya.

Patrudin mengatakan penghitungan suara ulang dilakukan atas laporan saksi parpol karena ada indikasi kesalahan pencatatan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) salah mencatat hasil di formulir C Hasil plano DPRD Kota Serang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan pemindahan tempat plano rekapitulasi lantaran mempertimbangkan beberapa hal seperti keamanan dan aksesibilitas. Apabila ada pihak yang keberatan tentang perolehan suara lebih baik disampaikan saat plano rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Ada yang boleh berpendapat di pleno itukan saksi, pengawas, penyelenggara. Kalau keberatan disitu kan ada mekanismenya," ungkapnya.

Menurut Agus, pihaknya merekomendasikan penghitungan suara ulang di 7 TPS tersebut lantaran ada kesalahan prosedur saat penghitungan suara di TPS. Sehingga setelah di klarifikasi hasilnya adalah pelanggaran administratif dan harus dilakukan penghitungan ulang.

"Ada ketidaksesuaian antara yang seharusnya ditulis dan yang dibacakan. Artinya secara dokumen C hasilnya berbeda. Setelah diklarifikasi beberapa saksi itu ada tapi di hasil itu tidak ada. Untuk kota DPRD Kota Serang," sebutnya.

Agus juga meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu agar menempuh jalur hukum baik ke Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.