Bawaslu Sukabumi Ingatkan Pelanggar Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara
Selasa, 13 Feb 2024, 05:20 WIBSukabumi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan pelanggar masa tenang diancam dengan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jika ditemukan adanya pelanggar masa tenang seperti kampanye di luar jadwal, politik uang dan lainnya, maka kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU Nomor 7/2017 yang ancaman kurungan penjara 1-4 tahun," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai di Sukabumi,Senin (12/2).
Menurut Faisal, adapun sanksi untuk kampanye di luar jadwal yakni kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta, sementara jika ada yang terbukti melakukan praktek politik uang sanksinya lebih berat yakni kurungan penjara maksimal empat tahun.
Masa tenang Pemilu 2024, yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Februari merupakan periode krusial di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye serta praktek politik uang. Apa bila terjadinya pelanggaran tersebut pihaknya tidak segan menindak dan dalam penindakan yang dilakukan tidak akan pandang bulu.
Meskipun hingga saat ini belum ada temuan di lapangan, tetapi pihaknya akan terus memantau berbagai kegiatan di masyarakat serta mengerahkan anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam).
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas para peserta kampanye baik itu calon anggota legislatif (caleg), tim sukses, pengurus partai politik maupun tim pemenangan jika kedapatan melanggar masa tenang untuk tidak segan melapor dan memberikan bukti-buktinya," tambahnya.
Di sisi lain Faisal mengatakan adapun pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 yang terjadi pada masa kampanye yakni didominasi dengan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi dan tempat yang dilarang.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bawaslu Kulon Progo Bidik Pemilih Muda Lewat Program Sekolah
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
TNI Selesaikan Jembatan di Mandailing Natal, Akses Masyarakat Kian Mudah
-
Gempa Bumi Terkini 13 Maret 2026
-
Baptiste Hentikan Dominasi Sabalenka
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
Wisatawan Tiongkok Catat Pertumbuhan Minat Tertinggi ke Indonesia pada Semester I 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.