Tindak Tegas, Bawaslu Kabupaten Serang Periksa Kades Pose Dua Jari
Kamis, 08 Feb 2024, 09:51 WIBSerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memeriksa Kepala Desa Kosambi Ronyok, Syarif Hidayatullah karena berpose salamduajari sambil pegang stiker Prabowo-Gibran.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan InformasiBawaslu KabupatenSerang, Abdul Holid, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan klarifikasinya dan sudah dimuat berita acara hasil klarifikasi.
"Pemeriksaan terhadap Syarif Hidayatullah telah dilakukan selama 1 setengah jam dengan 20 pertanyaan terkait pose dua jari yang dilakukannya,"katanya.
Holid mengaku belum bisa membocorkan hasil pemeriksaan tersebut karena harus melakukan kajian mendalam lebih dahulu.
"Masih proses verifikasi jadi belum bisa dijabarkan nanti kita ada kajian akhir, karena proses kerja selama 14 hari ke depan," ujarnya.
Holid mengatakan pihaknya akan memintai keterangan saksi. Apabila saksi tidak memungkinkan untuk hadir kembali diklarifikasi maka pihaknya akan turun langsung ke lokasi.
"Kita kasih surat undangan lagi melalui Panwascam Anyer, untuk pemanggilan saksi. Tapi jika tidak hadir maka kami yang akan ke lokasi," katanya.
Pantauan saat di lokasi, Syarif Hidayatullah nampak tiba di kantor Bawaslu KabupatenSerang, sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan kaos putih dan jaket berwarna krem.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
TNI Selesaikan Jembatan di Mandailing Natal, Akses Masyarakat Kian Mudah
-
Petani dan Peternak Garut Siap Tajir, OJK Bongkar Strategi Akses Modal Tanpa Ribet
-
Mau Bayar PKB? Samsat Keliling Tersebar di Wilayah Jadetabek, Cek Lokasinya!
-
Bawaslu Kulon Progo Bidik Pemilih Muda Lewat Program Sekolah
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.