- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pita Limjaroenrat Dijatuhi...
Pita Limjaroenrat Dijatuhi Hukuman Terkait Protes
Selasa, 06 Feb 2024, 02:15 WIBBANGKOK - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun penjara kepada mantan calon Perdana Menteri Pita Limjaroenrat dan tujuh orang lainnya atas keterlibatan mereka dalam aksi protes tahun 2019, kata pengacara mereka pada Senin (5/1). Vonis ini menjadi rintangan terbaru yang dihadapi anggota parlemen progresif dari Partai Move Forward tersebut.
Lima tahun yang lalu demonstrasi besar-besaran menjamur di seluruh ibu kota, dipimpin oleh Partai Future Forward (FFP) yang sangat populer yang dalam tuntutannya mendesak reformasi dan menyerukan agar mantan Perdana Menteri Prayut Chan-Ocha untuk mundur.
Kasus ini berkaitan dengan protes pada tanggal 14 Desember yang diadakan selama 40 menit di persimpangan utama Bangkok, beberapa bulan sebelum pengadilan membubarkan FFP, dimana Pita menjadi salah satu anggotanya.
"Pengadilan memutuskan bahwa aksi protes tersebut dilakukan tanpa izin, memblokir ruang publik, dan berjarak 150 meter dari Istana Pathumwan," kata pengacara Krisadang Nootjaras kepadaAFP.
Putusan pengadilan ini merupakan pukulan hukum terbaru bagi Pita, yang tahun lalu diskors dari parlemen oleh Mahkamah Konstitusi Thailand karena memiliki saham di sebuah perusahaan media.SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Diimbangi Turki 2-2, Spanyol Tetap Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Sekjen PBB Mengecam Meningkatnya ‘Aturan Kekerasan’ di Seluruh Dunia
-
Thailand: AS Tunda Perundingan Perdagangan
-
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Ilegal
-
Thailand Dikepung Banjir Terparah dalam Seperempat Abad
-
Thailand Sebut Masih Ada Permusuhan dengan Kamboja
-
Pasukan Thailand dan Kamboja Bentrokan Lagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.