Ganjar: Putusan DKPP Jadi Pelajaran untuk Demokrasi
Selasa, 06 Feb 2024, 01:01 WIBJAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya atas melanggar kode etik, dapat menjadi pelajaran bagi demokrasi.
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini , maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2).
Ganjar kembali mengingatkan pernyataan penutupnya bahwa demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik. "Kalo MK (Mahkamah Konstitusi)-nya juga kena, terus kemudian KPU (Komisi Pemilihan Umum)-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar melanjutkan.
Ganjar menyebut wajar jika para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu. "Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang," ujar dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Murni Kode Etik
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisionernya itu tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. "Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya tidak ingin mengomentari putusan DKPP yang memvonisnya dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pemilu 2024.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Australia Laporkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Capai 1,4 Persen
-
Chatime Luncurkan Charm the World Series, Pelanggan Bisa Berburu Charm Eksklusif
-
Pembalakan Liar Dominasi Hasil Operasi Gakkum KLHK di Sulawesi: Fakta dan Dampaknya
-
Perubahan Pola Operasi Commuter Line Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang Mulai 29 Juni 2025
-
CPPETINDO Ajak Masyarakat Tandatangani Petisi Hentikan Perdagangan Daging Anjing
-
Program Pembangunan dan Revitalisasi Rusun di Jakarta Utara
-
KKP Segera Revitalisasi Tambak Seluas 78.550 Hektare
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.