5 Parpol Didiskualifikasi di 14 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Kamis, 01 Feb 2024, 08:19 WIBSEMARANG - Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu (31/1), mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Cuma Lolos! Timnas Putri U17 Pasang Target Juara Grup B di Kualifikasi Piala Asia 2027
-
Bukan Anggota Penuh, Kanada Incar Hubungan Status Khusus dengan Uni Eropa
-
184 Ribu Warga Jateng Terdampak Kekeringan, PU Distribusikan Air Bersih ke 24 Kabupaten
-
Sabet Dua Penghargaan ACI, Semakin Mengukuhkan Soekarno-Hatta sebagai Bandara Terbaik di Asia Pasifik
-
Destry Damayanti Punya 5 Strategi Jika Jadi Gubernur BI, Ada Target Dorong Ekonomi 8 Persen
-
Dukung Layanan Medis Pasca Gempa Flores, 48 Genset Disiapkan untuk Fasilitas Kesehatan
-
Wali Kota Bogor Laporkan Sejumlah Usulan Transportasi ke Kemenhub
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.