5 Parpol Didiskualifikasi di 14 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Kamis, 01 Feb 2024, 08:19 WIBSEMARANG - Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu (31/1), mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KUR Melaju Kencang: BRI Catat Hampir Setengah Target Sudah Tersalurkan
-
184 Ribu Warga Jateng Terdampak Kekeringan, PU Distribusikan Air Bersih ke 24 Kabupaten
-
James Handy, Aktor Veteran dalam Top Gun: Maverick dan Jumanji, Ditikam Hingga Tewas di Rumah
-
Wali Kota Bogor Laporkan Sejumlah Usulan Transportasi ke Kemenhub
-
Prabowo Buka Munas HIPMI XVII di Lampung, Pengusaha Muda Jadi Sorotan
-
BMKG Nyatakan Tujuh Daerah Masuk Status Awas Kekeringan di NTB
-
Presiden Bangladesh Mundur Usia Kondisi Fisik Terus Merosot
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.