- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mantan PM Pakistan Imran K...
Mantan PM Pakistan Imran Khan Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 30 Jan 2024, 15:33 WIBJAKARTA - Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara.
Dikutip dari BBC, Imran Khan yang digulingkan lawan-lawannya pada 2022, telah menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Namun dia mengatakan semua tuduhan terhadapnya bermotif politik.
Hukuman berdasarkan undang-undang rahasia itu dijatuhkan seminggu sebelum pemilihan umum. Khan dilarang mencalonkan diri lagi dalam pemilu.
Mantan Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Qureshi juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus.
Kasus ini berkisar pada dugaan kebocoran korespondensi diplomatik rahasia yang dikirim oleh duta besar Pakistan di Washington ke Islamabad ketika Khan menjadi perdana menteri.
Khan menuduh kabel tersebut berisi ancaman dari Amerika Serikat yang ingin menggulingkan pemerintahannya. Tuduhan yang dibantah Washington.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan mengatakan akan menentang putusan pengadilan tersebut dan menyebutnya sebagai "kasus palsu".
Pemilihan umum akan diadakan pada 8 Februari, PTI dilarang untuk berkampanye.Khan dipenjara sejak Agustus dan sedang menghadapi sejumlah kasus hukum.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Menkes Ingin Mempercepat Mencetak 70.000 Dokter Spesialis. Memang Bisa? Bagaimana Caranya? Jadinya Dokter Apa?
-
Waduh! Komisi XIII Ungkap 92 Persen Lapas di Jawa Timur Alami Overkapasitas
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Film Komedi "Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t" Tayang di Bioskop Mulai 24 Desember 2025
-
Pemerintah Anggarkan Rp25 Miliar untuk Audit 80 Bangunan Ponpes Rawan Ambruk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.