Tindak Tegas, BKSDA Maluku Amankan Satwa Burung Nuri Kepala Hitam Papua di Ambon
Jumat, 26 Jan 2024, 23:26 WIBAmbon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan satwa burung nuri kepala hitam Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
"Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan satu karton berwarna coklat yang berisikan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua(Lorius lory)," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, pengamanan ini berhasil dilakukan berkat koordinasi dan sinergi BKSDA Maluku dengan TNI Polri, Pelni, KSOP Ambon dan anggota Intel Kodam XVI Pattimura Ambon.
Satwa burung tersebut ditemukan saat melakukan pengawasan dan pengamanan secara berpencar di dalam KM. Tatamailau bersama Danton Marinir dan Anggota lntel Kodam XVI Pattimura, petugas pengamanan Km. Tatamailau.
"Danton Marinir bersama anggota mencurigai satu karton berwarna coklat di dek tiga bagian kiri depan. Setelah dilihat dan dibuka ternyata karton tersebut terdapat kandang besi berwarna biru muda yang berisikan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua," ujarnya.
Dengan sigap, karton itu langsung diamankan dan diserahkan kepada Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon di atas KM. Tatamailau yang disaksikan oleh anggota lntel Kodam XVI Pattimura.
Ia mengatakan, burung tersebut kini telah diamankan di Pos Polisi Kehutanan BKSDA Maluku dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh Ambon dan langsung diserahkan ke Petugas Perawat Satwa untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
"Dari hasil pemeriksaan dari petugas PKS diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat dan jinak, sehingga perlu mengembalikan sifat liarnya untuk dilepasliarkan," ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Perluas Akses Digital 1.200 UMKM Lewat STARt x Genmatic
-
Harga Plastik Bergejolak, Bapanas Ambil Langkah Cepat Demi Jaga Stok Beras SPHP
-
5 Rekomendasi MTI untuk Dongkrak Industri Penerbangan Nasional
-
Hilirisasi Tahap II Digulirkan, Sektor Energi Jadi Fokus Utama
-
Dua perjalanan Argo Parahyangan Dibatalkan Imbas Tabrakan Maut di Bekasi
-
Warga Terdampak Banjir Jayapura Terima Bantuan 1 Ton Beras per Kampung
-
Sejumlah Prodi Akan Ditutup, Komisi X DPR RI: Perguruan Tinggi Jangan hanya Jadi Pabrik Tenaga Kerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.