Tindak Tegas, Gubernur NTT Bentuk Satgas Untuk Libas Pejabat Terlibat TPPO
Selasa, 23 Jan 2024, 01:35 WIBKupang - Tindak tegas, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake mengaku telah membentuk satuan tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah itu untuk menindak para pejabat di NTT yang diduga terlibat atau menjadi dalang dibalik kasus TPPO di daerah itu.
"Kasus TPPO menjadi salah satu prioritas saya ketika saya ditugaskan ke NTT," katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Dinas Kominfo NTT di Kota Kupang, Senin.
Dia mengatakan hal ini menanggapi munculnya rilis yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat di Indonesia yang berjudul Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2023 untuk klasifikasi tingkat dua.
Ayodhia ketika ditanyai mengaku telah mendapatkan informasi tentang rilis yang dikeluarkan oleh Kedubes AS di Indonesia itu. Namun ia belum tahu siapa pejabat-pejabat di NTT yang dimaksud.
Ayodhia mengatakan bahwa tim yang dibentuk itu juga bertugas untuk mensosialisasikan bahaya perekrutan tenaga kerja di wilayah-wilayah yang kasus TPPO banyak.
"Masalah TPPO ini memang kompleks, jadi kita tidak hanya melarang orang untuk mencari kerja di luar negeri, tetapi saya lebih memilih menyediakan solusi agar masalah ini tidak terus berlanjut," ujar dia.
Salah satu hal yang menjadi solusi adalah peningkatan kemampuan kerja dari calon pekerja migran, karena NTT sendiri telah memiliki balai latihan kerja (BLK).
Menurut dia, BLK itu bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelatihan kepada para calon pekerja sehingga mempunyai kemampuan dan kedepannya tidak hanya memikirkan bekerja di luar NTT seperti bekerja di kebun kelapa sawit.
Sebelumnya melalui website resmi Kedubes AS di Indonesia https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2023/ AS merilis soal kasus perdagangan orang di Indonesia tahun 2023.
Melalui rilis tersebut menjelaskan bahwa pejabat di Provinsi NTT terlibat TPPO yang sudah dilaporkan, namun demikian tidak ada tindak lanjut hukum.
Dalam rilis tersebut tidak disebutkan siapa pejabat-pejabat itu, namun dijelaskan bahwa para pejabat itu telah memfasilitasi penerbitan dokumen palsu, menerima suap yang memungkinkan calo mengangkut pekerja migran tanpa dokumen melintasi perbatasan, melindungi tempat-tempat terjadinya perdagangan seks, terlibat dalam intimidasi saksi, dan secara sengaja melemahkan praktik pengawasan agar agen-agen perekrutan ini terhindar dari tanggung jawab.
- Gubernur
- pejabat
- Satuan Petugas (Satgas)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- NTT
- Tindak Tegas
- Terlibat
- TPPO
- Satgas TPPO
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Berkah Ramadan, Omzet UMKM di Lebak Meningkat
-
Mau Cari Suasana Baru? Weekend at Parapuar, Cara Baru Nikmati Sisi Darat Labuan Bajo
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Sambut Pemudik Mulai 13 Maret, InJourney Airports Pastikan Kesiapan Operasi dan Layanan 37 Bandara
-
Geger Prostitusi Online Bali, Tiga Ratu Konten Pornografi X dan Telegram Diciduk Polisi
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
Menko Ekonomi: WFH untuk Swasta Tergantung Kebutuhan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.