Kritik Kerajaan, Seorang Warga di Thailand Dihukum 50 Tahun Penjara

Jumat, 19 Jan 2024, 15:39 WIB

BANGKOK - Seorang warga Thailand dijatuhi hukuman penjara 50 tahun pada Kamis (18/1) karena mengkritik kerajaan. Hukuman penjara terlama yang pernah dijatuhkan berdasarkan undang-undang penghinaan kerajaan yang ketat, menurut kelompok hak asasi manusia.

Hukuman ini diputuskan setelah beberapa tahun Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap aktivis pro-demokrasi, yang menurut para kritikus merupakan taktik untuk membungkam rakyat.

Ket. Foto: Mongkol Thirakhot berpose di luar Pengadilan Provinsi Chiang Rai pada 2023. — Sumber: SCMPOST

Pengadilan banding di kota utara Chiang Rai menjatuhkan vonis 50 tahun penjara kepada Mongkol Thirakot (30), mantan aktivis pro-demokrasi karena postingan di akun Facebook pribadinya.

Dia awalnya dijatuhi hukuman 28 tahun penjara oleh pengadilan pidana yang lebih rendah, namun dinyatakan bersalah atas 11 dakwaan lagi selama naik banding, sehingga hukumannya menjadi bertambah.

"Pengadilan banding menghukum Mongkol Thirakot 22 tahun penjara karena 112 unggahan di Facebook, selain hukuman 28 tahun yang telah dijatuhkan oleh pengadilan pendahuluan. Total hukuman penjaranya adalah 50 tahun," kata Kelompok Pengacara HAM Thailand (TLHR) dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang lese-majeste, yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarga dekatnya dari kritik, sering disebut sebagai 112 di Thailand.

TLHR mengatakan hukuman tersebut merupakan hukuman terlama yang dijatuhkan atas pencemaran nama baik kerajaan, mengalahkan rekor hukuman sebelumnya yaitu 43 tahun yang dijatuhkan pada seorang wanita pada 2021.

Mongkol, pemilik toko pakaian online, pertama kali ditangkap pada 2021 saat terjadi protes menuntut pembebasan tahanan politik.

Demonstrasi yang dipimpin oleh para pemuda pada 2020 dan 2021 menyebabkan puluhan ribu orang turun ke jalan, mereka menuntut perubahan undang-undang lese-majeste yang ketat.

TLHR mengatakan Mongkol akan mengajukan banding atas hukuman tersebut ke Mahkamah Agung.

Lebih dari 250 aktivis telah didakwa berdasarkan undang-undang lese-majeste sejak gerakan protes tahun 2020 dimulai, menurut TLHR.

Pada Rabu, salah satu pemimpin protes utama, pengacara Arnon Nampa, mendapat hukuman empat tahun lese-majeste ditambah empat tahun lagi.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Berita Terbaru

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.