BPKN Diminta Tingkatkan Perlindungan terhadap Konsumen
Jumat, 19 Jan 2024, 09:15 WIBJAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027 di Jakarta , Kamis (18/1). Mendag mengharapkan kontribusi anggota BPKN dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tugas BPKN sangat penting karena menyangkut masyarakat luas. Kami harap peran anggota BPKN dalam menjalankan tugas dapat membawa perbaikan dan kebaikan di bidang perlindungan konsumen. Selamat melaksanakan tugas," tandas Mendag.
Dalam pelantikan tersebut, turut hadir Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Inspektur Jenderal Kemendag Veri Anggrijono, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.
Pelantikan anggota BPKN periode 2024-2027 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024.
Zulkifli juga berharap, dilantiknya anggota BPKN Periode 2024-2027 dapat menjadi harapan masyarakat agar upaya perlindungan konsumen di era digital dapat meningkat. Terutama, terkait peningkatan pelayanan perlindungan konsumen di tengah tingginya tantangan perlindungan konsumen lintas batas.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 Miliar APBD 2026 untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
BPKN Award Raksa Nugraha Digelar Lebih Meriah dengan Mengadakan Pameran Indonesia Consumer Care (ICC) 100 BRANDS 2026
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.