Perlu Ditiru Kebijakan Ini, Pj Wali Kota Sukabumi Larang Mobil Dinas ASN Gunakan BBM Subsidi
Kamis, 18 Jan 2024, 01:03 WIBSukabumi - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mobil dinas atau plat merah.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada seluruh ASN yang dibekali mobil dinas agar menggunakan BBM non-subsidi, karena BBM subsidi hanya untuk warga kurang mampu," katanya di Sukabumi pada Rabu.
Menurut Kusmana, pihaknya pun meminta kepada operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak melayani ASN atau siapapun yang ingin mengisi mobil dinas atau plat merah dengan BBM subsidi. Jika memaksa maka segera laporkan dan tentunya ada sanksi.
Larangan ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang direvisi oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, ASN harus sadar bahwa BBM subsidi itu hanya untuk kalangan kurang mampu, maka sudah seharusnya ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat khususnya kategori mampu untuk menggunakan BBM non-subsidi untuk bahan bakar mobilnya.
"BBM subsidi diperuntukkan bagi angkutan kota (angkot), penarik ojek dan maupun warga kurang mampu untuk membantu mereka mengurangi beban biaya operasional sehingga pendapatannya tidak tersedot untuk membeli BBM," ucapnya.
Selain itu, Kusmana pun mengimbau kepada warga yang memiliki mobil mewah atau yang Cubicle Centimeter (CC) di atas 2 ribu untuk tidak menggunakan BBM subsidi dan alangkah baiknya selalu mengisi mobilnya tersebut dengan BBM non-subsidi.
Dengan demikian BBM subsidi yang disalurkan oleh pemerintah bisa tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat subsidi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi
-
Pementasan Gamelan Kuno Semar Pegulingan di Panggung PKB 2026
-
Tak Langsung Bertarung di Pengadilan, Apple Buka Ruang Negosiasi dengan Departemen Kehakiman AS
-
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Bank Muamalat dan ANTAM Bersinergi Dalam Perdagangan Emas Fisik
-
Pengadilan Negeri Semarang Izinkan Pendukung Bupati Sudewo Menggelar Aksi
-
AS Serang Lagi Iran, Sebut untuk Balas Penembakan Kapal di Hormuz
-
Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.