Polisi Sampaikan Alasan Tidak Perlihatkan Surat Penangkapan pada Kasus Sopir Saipul Jamil
Sabtu, 13 Jan 2024, 07:27 WIBJakarta - Polisi menyampaikan alasan petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap asisten atau sopir Saipul Jamil di jalur busTransJakartadi halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1) sore.
"Itu termasuk kategori tertangkap tangan sebenarnya. Sehingga ketika petugas menyatakan bahwa 'saya' polisi dan menunjukkan tanda kewenangan, itu sudah cukup untuk memberikan perintah untuk dia (asisten Saipul Jamil) berhenti dan menepi, tapi itu tidak dilakukan dan malah melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Syahduddi menerangkan surat perintah saat penangkapan tersebut sebenarnya dibawa oleh petugas, tetapi karena penangkapan tersebut tergolong tangkap tangan, setelah melalui proses pengawasan, petugas melihat langsung transaksi narkoba antara S dan pemasoknya (R).
"Hanya kan ketika proses surveiterkait dengan bandar narkoba yang akan bertransaksi, petugas memang melihat secara langsung bahwa bandar narkoba atas nama R ini menyerahkan narkoba kepada S, sehingga ketika dia melihat langsung maka dilakukan aksi pengejaran," kata Syahduddi.
Sementara itu, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol Benny Mamoto membenarkan motif polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Tadi sudah dijelaskan oleh bapak Kapolres bahwa ini masuk kategori tertangkap tangan dan ketika kami menerima paparan tadi secara jelas, sudah runut, kami sepakat itu," kata Benny menanggapi pernyataan Syahduddi dalam kesempatan yang sama.
Diketahui, tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat (5/1) lalu.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
Polisi pun membeberkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut.
"Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni saudara S selaku asisten Saipul Jamil," kata Syahduddi.
Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi. Namun, Syahduddi menuturkan, tindakan penghentian mobil yang dikendarai asisten Saipul Jamil dengan menunjukkan lencana polisi ternyata belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
"Namun (asisten Saipul Jamil) malah melarikan diri," kata Syahduddi.
Oleh karena itu, terhadap ketika anggota tersebut, akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum.
"Karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur," kata Syahduddi.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
JLM dan SSU Tandatangani Dua Kesepakatan Strategis Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia
-
UMKM Perempuan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Hobi di Yogyakarta
-
EMT Muhammadiyah Jadi Tim Medis Darurat Pertama di Indonesia yang Terverifikasi WHO
-
Realisasi investasi triwulan III di Sumut
-
Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
-
Konflik AS-Venezuela: Amerika Serikat Sudah Rencanakan Misi Penangkapan Maduro Berbulan-bulan dan Kerahkan 150 Pesawat Berbagai Jenis
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.