Pemerintah Beri Santunan bagi Korban Gagal Ginjal Akut
Kamis, 11 Jan 2024, 03:03 WIBPemerintah memberikan santunan bagi keluarga 312 anak korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang disebabkan oleh senyawa etilen glikol dan dietilen glikol dari obat sirop.
JAKARTA - Pemerintah memberikan santunan kepada keluarga 312 anak korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Adapun nominalnya sebesar 50 juta rupiah untuk korban anak GGAPA meninggal dunia dan 60 juta rupiah bagi korban anak GGAPA yang masih hidup.
"Kita menyerahkan santunan untuk menerita gagal ginjal akut pada anak. Untuk hari ini dikhususkan untuk wilayah DKI Jakarta," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (10/1).
Muhadjir menegaskan, santunan tersebut bersifat murni bentuk perhatian, kepedulian, dan empati dari pemerintah atas kejadian GGAPA. Dia tak ingin publik menganggap santunan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menghindari atau menutup kasus yang tengah berjalan.
"Untuk proses hukum masih akan terus berlanjut sebagai mestinya. Jadi jangan sampai ada pemahaman bahwa ini upaya kita untuk menghindari atau untuk menutup kasus ini supaya tidak lagi berproses, tidak ya. Jadi ini jangan sampai dipahami itu," jelasnya.
Kesembuhan Korban
Jumlah total keseluruhan uang santunan yang diberikan kepada para korban anak GGAPA bernilai 16,54 miliar rupiah. Nominal 10 juta rupiah tambahan itu diberikan untuk biaya transportasi proses pengpobatan atau rehabilitasi medis bagi para korban.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menguraikan, dari 312 korban GGAPA, korban meninggal dunia ada sebanyak 218 anak dan korban yang masih hidup berjumlah 94 orang. Pihaknya menyiapkan dua bantuan kesehatan untuk kesembuhan korban.
"Bantuan yang pertama adalah bantuan jaminan kesehatan. Jadi BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah preminya untuk mereka bisa berobat terus untuk yang selamat di rumah sakit secara gratis. Yang kedua adalah bantuan transportasi kesehatan," terangnya.
Seperti diketahui, anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal disebabkan oleh paparan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol berisiko mengalami dampak lanjutan lainnya. Paparan kedua senyawa dalam obat sirop tersebut bisa mematikan serta merusak seluruh organ tubuh sehingga risiko kematian dan kecacatan sangat tinggi. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Santunan untuk 331 Mustahik dan Pegawai Purnabakti
-
Rekayasa Lalu Lintas di Puri Indah Jakarta Barat 9 Februari-9 Maret 2026
-
Inflasi Pendidikan Menguat, Perencanaan Dana Anak Jadi Keniscayaan
-
Uji Kelayakan DK Otoritas Jasa Keuangan Memanas, Agus Sugiarto Usung 7 Pilar Penguatan
-
MBG untuk Kelompok 3B Tetap Berjalan saat Libur Lebaran
-
Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Tak Penuhi Panggilan KPK
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.