Baru Jalani 8 Tahun Hukuman, Mantan Presiden Guatemala Dibebaskan Bersyarat

Jumat, 05 Jan 2024, 09:24 WIB

GUATEMALA CITY - Mantan presiden Guatemala Otto Perez dibebaskan bersyarat dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang jaminan atas dua dakwaan korupsi, kata seorang pengacara pada Kamis (4/1).

"Setelah memenuhi dua jaminan keuangan dan langkah-langkah alternatif, dia dibebaskan kemarin (Rabu malam)," kata Cesar Calderon, pengacara yang menangani kedua kasus tersebut, kepada AFP.

Ket. Foto: Mantan Presiden Guatemala Otto Perez Molina saat menghadiri sidang praperadilan atas dugaan korupsi di Guatemala City, 22 Juli 2016. — Sumber: AP/Moises Castillo

Mantan jenderal angkatan darat berusia 73 tahun itu mengundurkan diri dari jabatan presiden Guatemala pada 3 September 2015, di tengah demonstrasi besar-besaran menentang korupsi di pemerintahannya.Dia dipenjara pada hari yang sama.

Vonis pertama pada tahun 2022, membuat Perez dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena memimpin skema penipuan bea cukai besar-besaran saat menjabat.

Mantan pemimpin tersebut dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 1,2 juta dollar AS dalam kasus tersebut, dengan menjaminkan dua properti real estate milik keluarganya, kata pengacaranya.

Dalam kasus kedua, dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada September lalu karena perannya dalam skema penerimaan suap. Dia telah membayar denda sekitar 40.000 dollar AS.

Dalam kedua kasus tersebut, hakim telah memberikan jalan kepada Perez untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara.

Berdasarkan ketentuan pembebasan bersyaratnya, dia dilarang meninggalkan negara tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.