- Home
-
- Luar Negeri
-
- Baru Jalani 8 Tahun Hukuma...
Baru Jalani 8 Tahun Hukuman, Mantan Presiden Guatemala Dibebaskan Bersyarat
Jumat, 05 Jan 2024, 09:24 WIBGUATEMALA CITY - Mantan presiden Guatemala Otto Perez dibebaskan bersyarat dari penjara setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang jaminan atas dua dakwaan korupsi, kata seorang pengacara pada Kamis (4/1).
"Setelah memenuhi dua jaminan keuangan dan langkah-langkah alternatif, dia dibebaskan kemarin (Rabu malam)," kata Cesar Calderon, pengacara yang menangani kedua kasus tersebut, kepada AFP.
Mantan jenderal angkatan darat berusia 73 tahun itu mengundurkan diri dari jabatan presiden Guatemala pada 3 September 2015, di tengah demonstrasi besar-besaran menentang korupsi di pemerintahannya.Dia dipenjara pada hari yang sama.
Vonis pertama pada tahun 2022, membuat Perez dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena memimpin skema penipuan bea cukai besar-besaran saat menjabat.
Mantan pemimpin tersebut dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 1,2 juta dollar AS dalam kasus tersebut, dengan menjaminkan dua properti real estate milik keluarganya, kata pengacaranya.
Dalam kasus kedua, dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada September lalu karena perannya dalam skema penerimaan suap. Dia telah membayar denda sekitar 40.000 dollar AS.
Dalam kedua kasus tersebut, hakim telah memberikan jalan kepada Perez untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara.
Berdasarkan ketentuan pembebasan bersyaratnya, dia dilarang meninggalkan negara tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub.
-
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Kecelakaan SDN 01 Kalibaru
-
10 Hukuman Paling Kejam Bagi Koruptor di Dunia, Dijamin Bikin Jera Orang yang Mengkhianati Rakyat!
-
TNI Manunggal Air Hadirkan Air Bersih di Mindiptana Lewat Pembangunan Sumur Bor
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
-
Pemkot Pekanbaru Mulai Gelontorkan Dana Pembangunan Rp100 Juta per RW
-
Rose Brand Terancam Jadi Tersangka Korporasi di Skandal Korupsi Bansos Rp900 Miliar!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.