Depok Jauhi Kampanye SARA

Kamis, 04 Jan 2024, 04:40 WIB

JAKARTA - Peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas. Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sulastio, menegaskan dalam melaksanakan kampanye, setiap peserta pemilu harus menaati aturan agar berjalan kondusif.

Sulastio menuturkan, pelaksana kampanye juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu, dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.

Ket. Foto: Bawaslu Depok — Sumber: ANTARA/Feru Lantara

Hingga kini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik.

Namun, dia mengakui masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.

"Kami akan terus mengawasi kegiatan kampanye, meskipun tidak menerima tembusan STTP. Pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.

Terkait Alat bantu Peraga Kampanye (APK), Bawaslu telah menindaklanjuti ada perusakan milik salah satu caleg daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Bojongsari dan Sawangan. Laporan tersebut telah dikembalikan Bawaslu ke pelapor untuk dilengkapi sesuai dengan syarat formil dan materiil.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.