Depok Jauhi Kampanye SARA

Kamis, 04 Jan 2024, 04:40 WIB

JAKARTA - Peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kampanye yang memuat ujaran kebencian, SARA, dan politik identitas. Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sulastio, menegaskan dalam melaksanakan kampanye, setiap peserta pemilu harus menaati aturan agar berjalan kondusif.

Sulastio menuturkan, pelaksana kampanye juga wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu, dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.

Ket. Foto: Bawaslu Depok — Sumber: ANTARA/Feru Lantara

Hingga kini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik.

Namun, dia mengakui masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.

"Kami akan terus mengawasi kegiatan kampanye, meskipun tidak menerima tembusan STTP. Pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.

Terkait Alat bantu Peraga Kampanye (APK), Bawaslu telah menindaklanjuti ada perusakan milik salah satu caleg daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Bojongsari dan Sawangan. Laporan tersebut telah dikembalikan Bawaslu ke pelapor untuk dilengkapi sesuai dengan syarat formil dan materiil.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.