Gerak Cepat, Bawaslu Beri Kepastian Hukum Warga yang Copot APK di Properti Pribadi

Sabtu, 23 Des 2023, 00:42 WIB

Jakarta - Gerak cepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi.

Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut APK yang dipasang pada properti pribadi.

Ket. Foto: Anggota Bawaslu Jakarta Barat dalam sebuah pertemuan pada Jumat (22/12/2023). — Sumber: ANTARA/HO-Bawaslu Jakbar

"Jadi kepastian hukumnya itu diberikan agar warga bisa mencabut APK di properti pribadinya dengan syarat tidak merusak properti itu, karena aturan pencabutan itu belum ada di PKPU atau aturan manapun," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta pada Jumat.

Rouf menuturkan bahwa APK yang dipasang pada properti pribadi seperti rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah.

"Nah itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, khususnya dalam pasal 36 ayat enam. Tapi kan aturan untuk pencabutan itu tidak ada," kata Rouf.

Oleh karena itu, kata Rouf, warga diberi kepastian hukum dengan dibolehkan mencabut APKtersebuttanpa merusak.

"Jadi APK itu boleh dicopot, tapi tidak dirusak atau hilang," imbuh Rouf.

Rouf mengatakan bahwa jika warga bingung terkait pencopotan tersebut, warga dapat menghubungi pihak Bawaslu di tingkat kelurahan sampai kecamatan.

"Kita juga sudah memberikan saran kalau masih takut untuk mencopot alat peraga yang bersangkutan, bisa membuat laporan ke teman-teman pengawas kita, atau minta didampingi dengan teman-teman pengawas kita baik di kelurahan atau di tingkat kecamatan," ungkap Rouf.

Hingga kini, telah masuk dua laporan ke Bawaslu Jakarta Barat terkait pemasangan APK pada properti pribadi.

"Sejauh ini sudah ada dua laporan. Itu yang masuk ke kita ya, belum yang tidak terlapor," pungkas Rouf.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.