Delapan WNA Bangladesh yang Kantongi KTP NTT Tidak Terdaftar di NIK Kota Medan
Kamis, 21 Des 2023, 00:20 WIBMedan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan delapan warga negara asing (WNA) Bangladesh mengantongi KTP elektronik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terdaftar.
"Selain itu, nomor induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar itu bukanlah NIK Kota Medan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda Siregar, di Medan, Rabu.
Baginda mengatakan, pihaknya menemukan fakta pemalsuan KTP elektronik kedelapan WNA Bangladesh tersebut setelah melakukan pemeriksaan internal.
Aparat Kepolisian Resor Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mengamankan kedelapan warga negara asing Bangladesh di Kabupaten Belu, NTT, Ahad (10/12).
Saat diperiksa kedelapan warga itu tidak bisa menunjukkan paspor asli, tetapi mengantongi KTP elektronik tiga kabupaten/kota di NTT, yakni Belu, Sikka, dan Kupang yang diurus oleh seseorang di Kota Medan, Sumatera Utara, berbiaya Rp300 ribu per orang.
"Dari foto KTP elektronik kedelapan warga Bangladesh tersebut, setelah kita lakukan verifikasi internal diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar," jelas dia.
Selain itu, lanjutnya, dalam hasil verifikasi juga menunjukkan NIK yang tertera di KTP elektronik tidak terdaftar WNA Bangladesh tersebut bukan NIK Kota Medan.
"Proses pembuatan KTP elektronik tidak terdaftar itu tidak dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan," kata Baginda.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan lalu menyatakan akan menindak tegas aparatur Pemkot Medan apabila terbukti terlibat dalam memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk mendapatkan KTP elektronik.
"Saya sudah sampaikan pada pelantikan terakhir, salah satunya ke Disdukcapil dan kemarin dari kecamatan dan kelurahan tolong untuk data diri khususnya KTP Medan jangan dimain-mainkan," katanya.
Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat, apabila terbukti aparatur Pemkot Medan terlibat dalam pembuatan KTP elektronik secara ilegal.
"Hari ini banyak juga yang mau buat KTP Medan hanya untuk berobat, pemalsuan data agar bisa kerja di luar negeri. Siapa pun aparat Pemkot Medan yang terlibat hukumannya kita beri hukuman berat," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
Padang Wajibkan Restoran Cantumkan Harga, Cegah Praktik “Mamakuak” Saat Libur Lebaran
-
Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Mau Cari Suasana Baru? Weekend at Parapuar, Cara Baru Nikmati Sisi Darat Labuan Bajo
-
Menko Ekonomi: WFH untuk Swasta Tergantung Kebutuhan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.