Capres Ganjar Pranowo Ingatkan Bawaslu RI Harus Tindak Pelanggaran Peserta Pilpres 2024

Selasa, 19 Des 2023, 01:04 WIB

Jakarta - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus menindak pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 bila terbukti melanggar.

"Ya Bawaslu tinggal melakukan asesmen saja, yang melanggarmestiditindak," kata Ganjar di DesaWilayu, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat menanggapi peserta Pilpres yang memberikan sumbangan hingga miliaran rupiah.

Ganjar mengatakan bahwa sebenarnya ada batasan tertentu terkait sumbangan yang diberikan seorang peserta Pilpres.

"Enggakboleh, kan ada aturannya kalau dia maunyumbangada batasannya. Kalau dia mau memberikan ada batasannya, di luar itu ya pelanggaran," kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan bantuan modal sebesar Rp15 miliar untuk koperasi Mitra Digital Sejahtera (MDS) dalam rangka membangun perekonomian bangsa.

"Jadi, saya putuskan akan ikut sertakan modal Rp 15 miliar dan kalau bisa bunganya serendah mungkin, karena saya sangat senang melihat kalian semua senyum," kata Prabowo dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (17/12).

Prabowo memberikan bantuan tersebut saat menghadiri silaturahmi nasional Koperasi MDS di PT Asri Pelangi Nusa, Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (16/12).

Prabowo mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk memperlebar koperasi MDS agar bisa merambah ke seluruh lapisan masyarakat.

Menurut dia, koperasi adalah salah satu unsur yang dapat membantu perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Hal itu karena koperasi dapat memberikan kredit terjangkau dan harga pangan yang murah sehingga kebutuhan warga bisa terpenuhi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.