Perkuat Kebijakan Dukung Investasi EBT
Kamis, 14 Des 2023, 08:17 WIBJAKARTA - Pemerintah perlu memberikan dukungan kuat bagi investasi energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk mendorong transisi energi.
Berdasarkan laporan terbaru Ernst & Young (EY), banyak investor energi tertarik pada pasar Indonesia. Namun, mereka mengeluhkan kurang banyaknya proyek-proyek yang layak untuk diinvestasikan karena ada hambatan kebijakan dan proses perizinan.
"Bila hambatan struktural dari sisi kebijakan sudah ditangani dan lebih banyak proyek energi terbarukan dijalankan di Indonesia maka akan terlihat semakin jelas bahwa harga pembangkitan listrik dari energi terbarukan lebih kompetitif dari bahan bakar fosil," kata Energy Transition and Climate Partner EY Singapura, Gilles Pascual, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/12).
Untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, Gilles menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk menerbitkan rencana penutupan dini PLTU batu bara. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan energi terbarukan agar investor tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Gilles menyebut pemangku kebijakan dan PT PLN (Persero) juga perlu mempertimbangkan kajian dan publikasi lokasi dan titik koneksi jaringan prioritas yang akan dijadikan fokus pengembangan energi terbarukan. Langkah ini akan membantu pengembang untuk fokus menggarap wilayah tersebut dan menawarkan harga listrik yang lebih kompetitif.
"Untuk mendorong pertumbuhan, Indonesia perlu memprioritaskan energi terbarukan pada jaringan listrik yang belum oversupply maupun di daerah-daerah di mana biaya energi fosil lebih tinggi, seperti mengubah pembangkit berbasis diesel ke energi terbarukan," katanya.
Adapun untuk jaringan listrik utama Jawa-Bali, rancangan solusi yang mengedepankan penghentian dini pembangkit bahan bakar fosil adalah suatu keharusan untuk memungkinkan pasar energi terbarukan berkembang dengan baik.
Badan Khusus
Laporan tersebut juga menyebutkan pembuat kebijakan perlu membentuk badan khusus yang dapat membantu mengidentifikasi lahan yang sesuai untuk proyek pembangkit listrik angin dan surya, sekaligus membantu perizinannya.
Selain itu, perlu ada langkah standardisasi perjanjian jual beli listrik (PJBL) sehingga memangkas jangka waktu negosiasi dengan PLN, sekaligus memberikan kepastian bagi pasar terkait alokasi risiko proyek. Perbaikan kebijakan dan proses perizinan perlu dilakukan lantaran berpengaruh pada kelayakan proyek.
Di Indonesia, hambatan-hambatan spesifik yang teridentifikasi, meliputi pertumbuhan kapasitas energi surya dan angin yang masih sangat bergantung pada penutupan PLTU yang lebih awal, kurangnya kejelasan dalam peraturan pengadaan dan prosedur tender, serta rendahnya tarif yang dinegosiasikan sehingga mempengaruhi potensi PJBL dijadikan jaminan pinjaman.
Menurut laporan "Net-Zero Pathways" International Energy Agency (IEA), Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas tenaga surya dan angin hingga tiga kali lipat pada 2030. Selain itu, Indonesia juga memiliki sumber daya angin yang melimpah.
Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyatakan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia mencapai 3.687 gigawatt (GW).
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara, Muchamad Ismail
Berita Terkait:
-
Pemerintah Harus Perbaiki Komunikasi dengan Investor AS
-
Percepat Transisi Energi Terbarukan
-
Film Terbaru "Spider Man: Brand New Day" Ceritakan Babak Selanjutnya Kisah Peter dan MJ
-
Kebutuhan Gas Pembangkit Naik 4,5% per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi hingga 2034
-
Transportasi Makin Hijau, Bus Listrik Gratis Mulai Ngetes di Bogor
-
Nggak Perlu Bangun PLTU Baru! Ini Jurus PLN Tekan Emisi Pakai Limbah Kebun Milik Warga
-
Menteri Keuangan kunjungi Pasar Beringharjo dan Teras Malioboro
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.