Mahfud Jelaskan Ada Kesalahan Teknis Pada Kasus PNS Batal Dilantik

Kamis, 14 Des 2023, 00:33 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kesalahan teknis input undangan terkait aduanseorang lulusan STPDN yang diduga batal dilantik menjadi staf di kementerian tersebut.

Hal itu dikatakan Mahfud di sela kunjungannya ke Lebak, Banten, Rabu. Mahfud merespon aduan pengguna X bernama Nyi Maheswari terkait dugaan keterlibatan "orang dalam" di lingkungan Kemendagri.

"Saya tadi sudah selesaikan dengan Kemendagri. Itu memang undangannya salah. Yang dilantik di Jakarta itu mereka yang diangkat di pusat. Yang bersangkutan ini, Kurnia, memang diangkat di Kabupaten Rokan Hilir, di Riau sana, sehingga nanti dilantiknya di sana sesuai dengan SKBKN-nya," kata Mahfud melalui rilis video yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (12/12), cuitan Nyi Maheswari menjadi viral di media sosial X. Menurut pengguna X tersebut, sang adik yang bernama Harry Kurnia secara tiba-tiba diminta untuk tidak datang ke Jakarta karena sudah digantikan oleh orang lain.

Setelah Maheswari melakukan penelusuran, rupanya orang yang menggantikan posisi sang adik merupakan anak dari seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Maheswari pun meminta keadilan.

Dia mempertanyakan, apakah karena sang adik bukan berasal dari kalangan tertentu sehingga pihak kementerian dapat seenaknya mengganti orang yang akan dilantik.

Merespon permasalahan tersebut, Mahfud memastikan bahwa lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu seharusnya dilantik di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pihak Kemendagri melakukan kesalahan administrasi sehingga Kurnia terundang ke Jakarta.

Mahfud menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai. Dia juga menekankan bahwa isu tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu dan murni hanya permasalahan administrasi biasa. Persoalan salah undangan itu, kata Mahfud, juga tak membatalkan ketetapan pihak yang bersangkutan sebagai PNS.

"Itu saja. Tidak perlu diributkan lagi. Sudah selesai," tegas Mahfud.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.