Mahfud Jelaskan Ada Kesalahan Teknis Pada Kasus PNS Batal Dilantik
Kamis, 14 Des 2023, 00:33 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kesalahan teknis input undangan terkait aduanseorang lulusan STPDN yang diduga batal dilantik menjadi staf di kementerian tersebut.
Hal itu dikatakan Mahfud di sela kunjungannya ke Lebak, Banten, Rabu. Mahfud merespon aduan pengguna X bernama Nyi Maheswari terkait dugaan keterlibatan "orang dalam" di lingkungan Kemendagri.
"Saya tadi sudah selesaikan dengan Kemendagri. Itu memang undangannya salah. Yang dilantik di Jakarta itu mereka yang diangkat di pusat. Yang bersangkutan ini, Kurnia, memang diangkat di Kabupaten Rokan Hilir, di Riau sana, sehingga nanti dilantiknya di sana sesuai dengan SKBKN-nya," kata Mahfud melalui rilis video yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pada Selasa (12/12), cuitan Nyi Maheswari menjadi viral di media sosial X. Menurut pengguna X tersebut, sang adik yang bernama Harry Kurnia secara tiba-tiba diminta untuk tidak datang ke Jakarta karena sudah digantikan oleh orang lain.
Setelah Maheswari melakukan penelusuran, rupanya orang yang menggantikan posisi sang adik merupakan anak dari seorang pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Maheswari pun meminta keadilan.
Dia mempertanyakan, apakah karena sang adik bukan berasal dari kalangan tertentu sehingga pihak kementerian dapat seenaknya mengganti orang yang akan dilantik.
Merespon permasalahan tersebut, Mahfud memastikan bahwa lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu seharusnya dilantik di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pihak Kemendagri melakukan kesalahan administrasi sehingga Kurnia terundang ke Jakarta.
Mahfud menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai. Dia juga menekankan bahwa isu tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu dan murni hanya permasalahan administrasi biasa. Persoalan salah undangan itu, kata Mahfud, juga tak membatalkan ketetapan pihak yang bersangkutan sebagai PNS.
"Itu saja. Tidak perlu diributkan lagi. Sudah selesai," tegas Mahfud.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Banjir Bandang Terjang Pulau Siau, 17 Orang Meninggal dan 2 Warga Masih Hilang
-
Sindiran Mahfud MD di Forum Polri: Bongkar 27 Masalah Internal dan Beri Peringatan Keras Soal Bahaya Kekuasaan!
-
Menkop: GP Ansor Berpotensi Jadi Mitra Strategis Pengembangan Koperasi Desa
-
Transjakarta Perpendek Rute Koridor 13 Karena Kebakaran Ciledug
-
Abu Vulkanik di Gletser Swiss Jadi Bukti
-
Warga Tolak Rencana Kawasan Transmigrasi di Dusun Nibung Bengkayang
-
Ribuan ASN Baru Dilantik Gubernur Pramono: Reformasi Birokrasi Jakarta Digeber
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.