Implementasi NIK sebagai NPWP Ditunda hingga Juni 2023
Kamis, 14 Des 2023, 07:59 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menunda implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula dijadwalkan 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
"Pemerintah menetapkan pengaturan kembali implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/12).
Penundaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Dwi menjelaskan penundaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Demikian juga dengan beberapa pertimbangan setelah dilakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Dengan diatur ulangnya implementasi NIK sebagai NPWP, maka seluruh pemangku kepentingan didorong menyiapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian, dan "habituasi" (penyesuaian) sistem yang baru bagi wajib pajak.
Dengan adanya pengaturan ulang tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau yang menggunakan NIK digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini, dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Norwegia Tambah Area Pengeboran Minyak Lepas Pantai
-
Destinasi Wisata Diupayakan Mendapat Bantuan Dana Penanganan Kebersihan
-
Idul Adha 2026, Masjid At-Taqwa Palmerah Distribusikan 1.500 Paket Daging Kurban.
-
Polda Jabar Tebar Benih Rotan dan Saninten di Gunung Gede
-
Kemenhan Pastikan TMP di Daerah Tetap Dikelola Pemda Setempat
-
Timnas Uruguay Umumkan Skuad Piala Dunia tanpa Luis Suarez
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.