Pemprov Sosialisasikan 17 Perda Khusus untuk Optimalkan Layanan Publik di Papua Barat
Selasa, 12 Des 2023, 05:22 WIBManokwari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyosialisasikan 17 peraturan daerah yang terdiri dari 11 peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan enam peraturan daerah khusus (Perdasus), guna mengoptimalkan pelayanan publik.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Senin, mengatakan tujuan sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman serta sinergitas seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan publik lebih maksimal.
"Supaya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam bingkai otonomi khusus (otsus) berjalan efektif," kata Ali Baham.
Ia menjelaskan otonomi daerah memberikan kewenangan luas bagi daerah yang perlu dipahami sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dankeadilan sosial.
Dengan demikian, pembentukan produk hukum daerah harus berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat agar tujuan pembangunan tercapai sesuai ekspektasi.
"Penyebarluasan Perda diatur melalui Pasal 163 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," jelas Ali Baham.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, maka pemerintah provinsi bersama pihak legislatif telah menetapkan 17 Perda tahun 2023.
Belasan produk hukum daerah yang disosialisasikan tersebut diharapkan dapat dievaluasi terkait efektivitas dan efisiensi, sehingga pelaksanaan pembangunan lebih berkualitas.
"Sehingga bisa mengantisipasi berbagai hambatan dalam implementasinya," ucap Ali Baham.
Selain itu, menurut dia, pemerintah daerah terus memperbaiki sistem perencanaan dan tata kelola dana otsus yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk pembangunan kesejahteraan orang asli Papua.
Oleh sebabnya, kapasitas aparatur pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan supaya dapat merumuskan perencanaan penggunaan dana otsus yang tepat sasaran.
"Kendala yang selama ini terjadi itu seperti manajemen pemerintah daerah belum maksimal, dan masalah sistem pengawasan yang transparan," ucap Ali Baham.
Meski demikian, Ali Baham mengakui bahwa ada banyak perubahan terutama dari sisi infrastruktur semenjak diberlakukan otonomi khusus di Tanah Papua.
Ke depannya, sinergi lintas pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif agar percepatan pembangunan Papua dapat direalisasikan.
"Pelaksanaan otsus yang berhasil atau sebaliknya, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan semua pihak," ucap Ali Baham Temongmere.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Eks Punggawa Persija Gustavo Franca: Atmosfer di Kandang Persib bisa Pengaruhi Konsentrasi Arema
-
Aurora Borealis: Keajaiban Cahaya Langit Skandinavia
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Pelayanan publik bernuansa Piala Dunia
-
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Masih di Puncak, tapi City semakin Dekat
-
PPIH: 452 Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jemaah Haji Indonesia ke Masjidil Haram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.