Anak-anak Jangan Dilibatkan dalam Kampanye

Senin, 11 Des 2023, 05:25 WIB

JAKARTA - Semua kontestan Pemilu 2024 diingatkan agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas kampanye. "Jangan mengikutkan anak-anak dalam kampanye," tandas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan, Jakarta Utara, M Irvan Permana, Sabtu (9/12).

Dia mengingatkan kasus tersebut berkaitan dengan pemberian teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara.

Ket. Foto: Sejumlah anak mendekat ke tenda kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023). — Sumber: ANTARA/Abdu Faisal

"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya, tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras," tegas Irvan Permana. Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Irvan menyebutkan,mereka masih terhindar sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanye karena saat kegiatan tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye.

Alasan lain, yang bersangkutan tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Dia hanya belasan menit melihat pos komando pemenangan. Selain itu, benda yang dibagi-bagikan hanya buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Di dalam buku dan susu juga tidak tercantum nama, logo partai, maupun foto calon peserta Pilpres 2024. Irvan menyebutkan, telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember.

Petugas juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangan. Saksi yang diperiksa ada dua. Mereka adalah WP dan kuasa hukum pelaksana. Saksi membenarkan, ada anak-anak yang diajak naik ke panggung.

Meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak dijadikan media politik. Padahal hal itu dilarang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.