Gunakan Pembangkit Harus Izin

Jumat, 01 Des 2023, 05:27 WIB

JAKARTA - Pengelola dan pemilik gedung swastadiminta segera mengurus surat perizinanpenggunaan pembangkit listrik seperti generator, genset, termasuk panel surya. Instruksi ini datang dari Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kasudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Sudrajat.

Dia mengatakan ini usai sosialisasiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL), Kamis. "Mereka kami minta segera mengurus izin," jelas Sudrajat.

Ket. Foto: Sosialisasi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTSL) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). — Sumber: ANTARA/ HO-Kominfotik Jakarta Pusat

Lebih jauh Sudrajat menuturkan, pengelola dan pemilik gedung seperti perkantoran, hotel, rumah sakit yang memiliki pembangkit sendiri harus memiliki surat izin tersebut. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021.

Pengajuan izin tersebut bisa lewat layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atauonline single submision(OSS). Ini berlaku hanya yang memiliki generator, genset dan panel surya dengan kapasitas 500 kilowatt. "Kalau di bawah itu, hanya wajib lapor," kata Sudrajat.

Jika pemilik dan pengelola gedung tidak mematuhi aturan tersebut, kata Sudrajat, akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi bisa pidana dan denda. Nantinya juga akan ada petugas berkeliling untuk survei memastikan pengelola dan pemilik gedung swasta memiliki izin.

Adapun permohonan IUPTLS cukup menyediakan kajian teknis dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia. Isinya, analisis kebutuhan tenaga listrik, dan lokasi instalasi disertai tata letak. Kemudian, diagram satu garis, jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik. Lalu, jadwal pembangunan dan pengoperasian.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Jangan Diabaikan Catatan Sejarah Ini! Sesar Flores Beberapa Kali Hasilkan Gempa Dahsyat

Terobosan Baru! Pemkab Probolinggo dan IPB Berkolaborasi Wujudkan Pesantren Mandiri Pangan

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.