DPRD DKI Bawa Ranperda Lingkungan dan Keluarga ke Kemendagri

Senin, 18 Mei 2026, 15:55 WIB

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta membawa dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Senin (18/5). Dua regulasi tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPRD menerima laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua rancangan aturan tersebut. Tahap fasilitasi di Kemendagri menjadi proses lanjutan sebelum kedua ranperda itu ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ket. Foto: DPRD DKI Jakarta membawa dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Senin (18/5). Dua regulasi tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan penyusunan Ranperda RPPLH dilatarbelakangi kebutuhan nyata masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup. Menurut dia, Jakarta menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks di tengah pertumbuhan pembangunan dan aktivitas masyarakat yang terus meningkat.

"Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan," ujar Khoirudin.

Ia menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memperjelas hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pengelolaan lingkungan di Jakarta dapat berjalan lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kita ingin memastikan ada hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, bernegara, untuk warga Jakarta, baik pemerintah dan masyarakat," katanya.

Khoirudin menegaskan pembentukan regulasi tidak boleh hanya bersifat administratif. Ia meminta setiap perda yang disusun DPRD harus memiliki manfaat nyata dan dapat diterapkan secara langsung untuk menjawab persoalan masyarakat.

"Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi," tegasnya.

Selain Ranperda RPPLH, Rapimgab juga membahas Ranperda tentang Pembangunan Keluarga yang dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial masyarakat. Menurut Khoirudin, keluarga merupakan fondasi utama dalam membentuk kualitas sumber daya manusia di Jakarta.

"Karena keluarga adalah inti dari masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. Dengan demikian, pembangunan keluarga di Jakarta dapat berjalan lebih terarah, harmoni, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

"Bisa dijamin, bisa dijaga," tuturnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.