Pemerintah Berikan Tiga Syarat bagi TikTok Shop
Kamis, 23 Nov 2023, 11:05 WIBBADUNG - Pemerintah memberikan tiga syarat jika lapak daring TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung iklim sehat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan syarat pertama, TikTok harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform. Kedua, kata dia lagi, kanal digital dari Tiongkok itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.
Selanjutnya yang ketiga, ujar dia, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah. "Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen," jelas Teten di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (21/11).
Di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan skema yang dilakukan platform digital itu sehingga produk yang dijual dengan harga miring.
Dia menjelaskan para pelaku usaha di Tiongkok tetap berproduksi guna menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun. Akibatnya, barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.
"Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu," katanya lagi.
Tutup Layanan
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.
Meski demikian, TikTok akan menggandeng e-commerce lokal agar bisa kembali melanjutkan bisnis TikTok Shopnya di Indonesia. Sayangnya, pemerintah enggan mengungkapkan e-commerce lokal tersebut.
"Nanti ada bocorannya. Ada beberapa versi sudah saya dengar, tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-Commerce lokal), kemungkinan ya karena kalau dari bikin PT sendiri sepertinya tidak," kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, pekan lalu.
- UMKM
- Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Kementerian Koperasi dan UKM
- TikTok
- Teten Masduki
- Kemenkop UKM
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Begal yang Viral di Medsos
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Krisis Belum Usai, Afghanistan Masih Perlu Bantuan Dunia
-
Hindari Risiko Finansial Tak Terduga, Chubb Life Indonesia Luncurkan My Prime Term Protection
-
Suara Tembakan di Gedung Putih, Trump Sedang di Ruang Oval
-
Media: Kerangka Kesepakatan AS-Iran telah Mencapai 95 Persen
-
Jepang Gelontorkan US$3 Miliar dari Dana Cadangan untuk Subsidi Tagihan Energi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.